Suara.com - Anda pasti sudah tahu, bahwa siaran TV analog akan dipadamkan secara bertahap pada tanggal 30 April 2022 mendatang. Proses penghentian tersebut direncanakan akan rampung paling lambat 2 November 2022. Bagaimana cara pasang set top box tv?
Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau kepada masyarakat agar segera menyediakan perangkat set top box terutama yang memiliki TV analog untuk bisa menikmati siaran TV digital. Lantas, bagaimana cara pasang set top box tv?
Perangkat set top box ini ternyata bisa dipasang sendiri di rumah dengan mudah. Tetapi, pastikan Anda memilih perangkat set top box yang bersertifikat Kemenkominfo. Sertifikasi ini adalah bentuk jaminan bahwa set top box tersebut pasti bisa digunakan dan fiturnya bisa berfungsi secara optimal.
Sebelum mengetahui bagaimana cara memasang set top box pada TV, Anda harus mengetahui apa saja kelengkapan dalam satu paket set top box. Berikut ini adalah kelengkapan yang perlu Anda cek:
- Unit set top box
- Kabel antena
- Charger atau adaptor
- Kabel RCA atau kabel audio video
- Kabel LAN, WLAN
- Kabel HDMI (ada juga yang dijual terpisah)
- Remote dan baterai
- Buku petunjuk
Jika kelengkapannya sudah dicek, maka bacalah buku petunjuk yang disertakan dalam paket pembelian. Beberapa merk set top box mungkin tidak menyertakan petunjuk dalam Bahasa Indonesia.
Sehingga Anda memerlukan bantuan terjemahan seperti Google Translate. Di dalam buku petunjuk, biasanya terdapat informasi terkait apa saja yang terdapat unit set top box tersebut.
Cara Pasang Set Top Box TV
Melansir dari laman resmi Kemenkominfo, berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memasang set top box sendiri di rumah:
1. Siapkan dan pasang antena TV
Langkah pertama, siapkan antena TV untuk menangkap siaran TV analog, baik yang berada di luar atau di dalam rumah. Kemudian pasang antena TV tersebut.
2. Perhatikan kabel panel dan port set top box
Perhatikan kabel panel dan port pada set top box dan panel yang terdapat di bagian belakang TV.
3. Hubungkan set top box ke TV
Setelah itu, silakan pasang set top box ke TV menggunakan kabel audio video (AV) ataupun kabel HDMI yang sesuai dengan merek TV.
4. Nyalakan set top box dan TV
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
TV Digital Berlaku 30 April, Kominfo Ingatkan Masyarakat Segera Beli Set Top Box
Tekno | Senin, 28 Maret 2022 | 20:28 WIB
Cara Pasang Set Top Box di TV Analog, Siaran TV Analog Dihentikan 30 April 2022
News | Jum'at, 25 Maret 2022 | 14:09 WIB
30 April 2022 Siaran TV Analog di Bandar Lampung Dihentikan, Segera Beralih ke Siaran Digital
Lampung | Kamis, 24 Maret 2022 | 11:39 WIB
10 Ribu Lebih STB Gratis Untuk Rumah Tangga Dibagikan Untuk Masyarakat Bali di Denpasar
Bali | Kamis, 17 Maret 2022 | 09:22 WIB
Menkominfo Masih Cari Solusi Kekurangan Set Top Box Gratis untuk Keluarga Miskin
Tekno | Kamis, 17 Maret 2022 | 04:10 WIB
Set Top Box TV Digital Gratis: Syarat dan Cara Mendapatkan Alat Migrasi dari TV Analog ke Digital dari Kominfo
News | Senin, 14 Maret 2022 | 16:46 WIB
Terkini
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB