Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load

Rifan Aditya

Selasa, 29 Maret 2022 | 20:50 WIB
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load
Cek Lokasi Tilang Elektronik di Mana Saja untuk Persiapan Mudik 2022 Lewat Tol, Jangan Ngebut dan Over Load - Ilustrasi kamera CCTV tilang elektronik. (Pixabay/vjkombajn)

Suara.com - Jelang arus mudik Lebaran 2022, Jasa Marga memasang 25 unit Speed Camera atau tilang elektronik alias kamera ETLE yang akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Lalu lokasi tilang elektronik di mana saja?

Pemasangan kamera ETLE ini akan difokuskan di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa. 8 unit kamera dipasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit kamera di Trans Jawa dan 1 unit kamera di luar Pulau Jawa. Bagi masyarakat yang akan mudik 2022, harap memperhatikan lokasi tilang elektronik di mana saja.

Jumlah kamera ETLE ini ditambah dengan enam unit kamera dari Korlantas yang dipasang di titik rawan kecelakaan yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono.

Hal ini diumumkan melalui akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat @pupr_bpjt.

"Tengah dilakukan sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera."

"Sistem akan terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed dan Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol untuk mengawasi beban kendaraan melintas secara real time."

Sementara itu, aturan tentang batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang dan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Untuk laju kendaraan di jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya adalah 60 Km/Jam dan maksimal (80 Km/Jam). Untuk di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).

baca juga

Jika melebihi batas, maka pengendara akan tertangkap kamera, lengkap dengan nomor kendaraan dan kena tilang elektronik.

Jadi buat kalian yang akan mudik melalui jalan tol, harap selalu waspada dan mengatur laju kendaraan agar tak melebihi batas kecepatan jika tak ingin kena tilang elektronik.

Demikian penjelasan tentang lokasi tilang elektronik di mana saja. Semoga informasinya bermanfaat dan selamat memasuki bulan suci Ramadhan 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera

Otomotif | Selasa, 29 Maret 2022 | 20:05 WIB

21,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng Saat Lebaran 2022

21,3 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng Saat Lebaran 2022

Jawa Tengah | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:45 WIB

80 Juta Orang Diprediksi Mudik Saat Lebaran 2022, Apa yang Perlu Dilakukan Agar Kasus COVID-19 Tak Naik Lagi?

80 Juta Orang Diprediksi Mudik Saat Lebaran 2022, Apa yang Perlu Dilakukan Agar Kasus COVID-19 Tak Naik Lagi?

Health | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:21 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×