Hanya saja, Kusni kabur dari masalah ini. Musababnya, sang tukang siomay sempat diancam hingga akan dipukul oleh orang tua korban.
"Kemudian karena ada suatu hal, dalam hal ini pelaku sempat diancam maupun dipukul oleh orang tua korban. Kemudian pelaku kabur, kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kami," papar Budhi.
Setelah berbulan-bulan kabur -- bahkan polisi sempat menerbitkan status DPO --, Kusni akhirnya dicokok pada Selasa (29/3/2022) malam. Penangkapan dilakukan di kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sang tukang siomay pun terancam hukuman 15 tahun penjara.