Menag Terbitkan Surat Edaran, Daerah Berstatus PPKM Level1, Kapasitas Jemaah Boleh100 Persen

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 30 Maret 2022 | 16:21 WIB
Menag Terbitkan Surat Edaran, Daerah Berstatus PPKM Level1, Kapasitas Jemaah Boleh100 Persen
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Tangkap Layar/ist)

Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran nomor SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

Dalam surat edaran Menag, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, sudah bisa diisi hingga 100 persen.

"Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," Yaqut di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Surat edaran tersebut lantaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun.

Yaqut menuturkan tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. 

Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan," papar Yaqut.

Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

"Masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali," katanya.

baca juga

Berikut ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

  1. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
  2. Level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan dan
  3. Level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

  1. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  3. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  4. Menyediakan cadangan masker
  5. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing
  6. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  7. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
  8. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala dan
  9. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan: 
    1. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
    2. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah:

  1. Menggunakan masker dengan baik dan benar
  2. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  3. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  4. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri dan
  5. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tetap Harus Prokes, Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur dan Tarawih Selama Ramadhan 2022

Tetap Harus Prokes, Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur dan Tarawih Selama Ramadhan 2022

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 15:33 WIB

Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini kepada Warga yang Akan Salat Tarawih Berjamaah di Ramadhan 2022

Ridwan Kamil Ingatkan Hal Ini kepada Warga yang Akan Salat Tarawih Berjamaah di Ramadhan 2022

Bogor | Rabu, 30 Maret 2022 | 08:46 WIB

Edaran Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Pengajian Buka Puasa Tak Diperkenankan Makan Bersama

Edaran Muhammadiyah Perbolehkan Salat Tarawih Berjamaah, Pengajian Buka Puasa Tak Diperkenankan Makan Bersama

Sumsel | Selasa, 29 Maret 2022 | 19:51 WIB

Terkini

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Siap Selebrasi di GBK! Bomber Malaysia Sesumbar Ingin Jebol Maarten Paes atau Emil Audero

Bola | Senin, 28 September 2026 | 11:09 WIB

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

7 Cara Membasmi Kecoa di Kamar Mandi, Ampuh dan Tidak Bikin Balik Lagi

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 11:08 WIB

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Husniah Talenrang Unggah Foto Ziarah ke Makam Anak

Sulsel | Senin, 28 September 2026 | 11:07 WIB

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Rangkaian Pertamina SMEXPO 2026 Digelar, Libatkan Lebih Dari 150 UMKM Binaan

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Hilirisasi Nikel Mulai Mengubah Ekonomi Warga Kawasi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 11:02 WIB

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

Gibran Minta Program Dievaluasi Usai Dugaan Keracunan MBG di Batang

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

Soal Amendemen UUD 1945 Bergulir, Ketua MPR Tegaskan Tak Ingin Gegabah

News | Senin, 28 September 2026 | 11:01 WIB

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Tangani Korban Bencana, PABI Akui Dokter Bedah Masih Terkendala Persebaran yang Belum Merata

Jogja | Senin, 28 September 2026 | 10:59 WIB

Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat

Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 10:55 WIB

Industri Tambang Tumbuh, Ekonomi Warga Kawasi Ikut Bergerak

Industri Tambang Tumbuh, Ekonomi Warga Kawasi Ikut Bergerak

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:54 WIB

×