Array

Tetap Harus Prokes, Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur dan Tarawih Selama Ramadhan 2022

Rabu, 30 Maret 2022 | 15:33 WIB
Tetap Harus Prokes, Ini 10 Poin Aturan Bukber, Sahur dan Tarawih Selama Ramadhan 2022
ilustrasi makan bersama.[Pexels/cottonbro]

Suara.com - Umat muslim kembali semarak menyambut bulan Ramadhan 2022. Sejumlah aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan Ramadhan pun telah diatur oleh pemerintah, baik itu persoalan buka bersama, sahur, dan juga salat tarawih

Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah membuat sejumlah aturan yang diberlakukan pada bulan Ramadhan hingga dirayakannya Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya, terkait dengan tata pelaksanaan shalat tarawih berjamaah, penggunaan pengeras suara, hingga larangan adanya petasan di bulan Ramadhan.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (JK), menyebutkan bahwa protokol kesehatan harus tetap ketat dilaksanakan. Seperti memakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri, hingga mengambil air wudhu di rumah. Tak hanya itu, JK tegas memberitahukan bahwa semua jamaah wajib memelihara kebersihan lingkungan masjid dan memastikan kondisi kesehatan masing-masing jamaah.

Aturan mengenai penggunaan pengeras suara pun telah diterbitkan. JK memperingatkan pimpinan DMI di semua tingkatan, Ortom, Batom, DKM, hingga Takmir masjid dan musala, agar bisa menjaga kekhusyukan Ramadhan.

Yaitu dengan cara menggunakan pengeras suara hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang durasinya sudah diatur, yaitu 5 sampai 10 menit sebelum waktu shalat itu sendiri tiba.

Selain daripada itu, JK memberikan instruksi agar semua bentuk ceramah dan kultum, hendaknya menggunakan pengeras suara dalam. Dan meminta agar pengeras suara masjid dan mushola dijauhkan dari anak-anak untuk menghindari adanya suara-suara gaduh yang mungkin terjadi.

JK selaku ketua umum DMI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, agar kegiatan sahur on the street di jalan hingga dilaksanakannya Shalat Ied dilakukan dengan tertib, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. 

Tidak hanya sahur, kegiatan buka bersama, takjil di masjid dan mushola, takbir di malam Hari Raya Idul Fitri juga diharapkan agar bisa terlaksana dengan tertib, disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan. 

Selain DMI, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerbitkan Edaran 01 Tahun 2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah yang akan dilaksanakan pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Kemenag Minta Pengelola Masjid di Bandung Barat Pastikan Jemaah Tarawih Sudah Divaksin

Panduan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid.

Adapun rangkuman poin-poin yang berkaitan dengan aturan Ramadhan dalam edaran tersebut, adalah sebagai berikut:

  • Pelaksanaan Shalat Fardhu, Tarawih, dan Jumat berjamaah hanya boleh dilaksanakan oleh jamaah dalam kondisi tubuh yang sehat,
  • Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan Sekretaris Umum, Muhammadiyah Abdul Mu’ti tersebut juga mengatur mengenai tata cara penyampaian khutbah atau ceramah.
  • Penyampaian khutbah dan ceramah dilakukan dengan durasi maksimal 15 menit,
  • Tidak diperbolehkan mengedarkan kotak infak, kotak infak disimpan di tempat tertentu,
  • Apabila jamaah memiliki jumlah yang banyak, maka diharuskan shalat berjamaah dalam dua sesi, atau sesuai keperluan,
  • Shaf Sholat diperbolehkan untuk dirapatkan dengan syarat masjid/mushalla yang digunakan memiliki ventilasi yang baik. Selain itu, jamaah juga wajib menggunakan masker KN95, atau masker kain yang dilapisi masker bedah.
  • Aturan sudah vaksin minimal dua dosis pun diberlakukan dalam pelaksanaan shalat jamaah,
  • Layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka, dan berpotensi membuka masker oleh pengurus masjid/mushola Muhammadiyah tidak dilaksanakan,
  • Pengajian tetap diperbolehkan, tetapi tidak ada kegiatan makan bersama setelah berbuka,
  • Kegiatan takjil tetap boleh dilaksanakan dengan syarat harus dilakukan dengan hati-hati, menjaga jarak, tidak saling bicara, dan dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat mungkin. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI