Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 01 April 2022 | 09:01 WIB
Aturan Mudik 2022 Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api yang Perlu Diperhatikan
Ilustrasi mudik, aturan mudik lebaran 2022 (freepik)

Suara.com - Masyarakat tentu saja merasa senang saat mendengar kabar bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 ini. Namun, apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?

Dengan diizinkannya mudik lebaran tahun 2022 ini, maka hal itu akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021. Tapi, mudik lebaran tetap ada aturannya. Apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?

Salah satunya adalah perihal  vaksinasi dosis ketiga atau booster yang dijadikan sebagai syarat mudik. Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksinasi booster? Simak penjelasannya di bawah ini! 

Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.

Aturan mudik 2022 tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan, karena vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.

Selain itu, vaksin booster juga dianggap mampu mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Pasalnya, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster tentunya akan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.

Lantas, bagaimana aturan mudik 2022 yang terbaru? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan bahwa pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.

baca juga

Nantinya, aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan yang terkait.

Aturan Mudik 2022 Naik Pesawat

Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022. Para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan juga persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!

3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!

News | Jum'at, 01 April 2022 | 08:48 WIB

Update Tiket Mudik Lebaran di Stasiun Senen dan Gambir, 96.878 Tiket Terjual

Update Tiket Mudik Lebaran di Stasiun Senen dan Gambir, 96.878 Tiket Terjual

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 22:18 WIB

Satgas Covid-19: Warga Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR Saat Mudik Lebaran

Satgas Covid-19: Warga Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes PCR Saat Mudik Lebaran

Banten | Kamis, 31 Maret 2022 | 22:13 WIB

Kemenhub Sediakan Gerai Vaksin Booster di Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun untuk Pemudik

Kemenhub Sediakan Gerai Vaksin Booster di Bandara, Pelabuhan, Terminal dan Stasiun untuk Pemudik

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 22:09 WIB

Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat Diprediksi Jadi Tujuan Mudik Paling Banyak

Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat Diprediksi Jadi Tujuan Mudik Paling Banyak

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:49 WIB

Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tahun 2022

Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tahun 2022

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 21:38 WIB

Terkini

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Bisnis Judi di Singapura Memanas, Berebut Penjudi Kakap dari China hingga Indonesia

Bisnis Judi di Singapura Memanas, Berebut Penjudi Kakap dari China hingga Indonesia

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI, Singgung Soal Penyegaran dan Penyempurnaan

Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI, Singgung Soal Penyegaran dan Penyempurnaan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Ulasan Black Beauty: Kisah Seekor Kuda tentang Kebaikan dan Kemanusiaan

Ulasan Black Beauty: Kisah Seekor Kuda tentang Kebaikan dan Kemanusiaan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Soroti 52 Persen BUMN Rugi, Pakar UGM Sebut Perampingan Perusahaan Efektif Jika Korupsi Diberantas

Soroti 52 Persen BUMN Rugi, Pakar UGM Sebut Perampingan Perusahaan Efektif Jika Korupsi Diberantas

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:26 WIB

BI Salurkan Insentif KLM Rp446,5 Triliun per Agustus 2026,, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen

BI Salurkan Insentif KLM Rp446,5 Triliun per Agustus 2026,, Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

Pakar IPB Ungkap Kunci Damai Blok Tanamalia, Dialog Terbuka dan Kepastian Hukum

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:24 WIB

×