Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?

Dany Garjito

Sabtu, 02 April 2022 | 10:25 WIB
Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?
Pasukan pemadam kebakaran telah berhasil memadam si jago merah yang melalap Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Banyak dari kamu para pengendara yang pernah disuruh menepi terlebih dahulu oleh beberapa iringan mobil saat di jalan. Misal, mobil ambulans atau pemadam kebakaran (damkar).

Nah, berbagai iringan mobil tersebut diketahui memang diwajibkan untuk didahulukan saat melintas jalan raya. Maka dari itu, lampu lalu lintas pun tidak berlaku bagi keduanya.

Lalu, jika di jalan kamu melihat mobil ambulans dan damkar, kira-kira mana yang harus didahulukan? Pertanyaan seperti ini pernah muncul pada ujian SIM, lho. Ada yang ingat?

Kendaraan yang diutamakan melintas ini juga tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftarnya untukmu.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Alasan mobil damkar berada di urutan pertama untuk diprioritaskan adalah tugas yang dinilai darurat atau genting, sehingga mengharuskan mereka diberi jalan lebih cepat guna mencegah hal-hal buruk. Misal, api dari kebakaran yang bisa saja meluas hingga kemungkinan merenggut nyawa banyak orang.

Sementara itu, alasan ambulans harus didahulukan karena mengantar orang sakit. Dalam daruratnya, ada petugas yang sedang menjalankan tugas menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi kamu para pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang diprioritaskan diatas.

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Untuk itu, dahulukan mobil damkar lalu ambulans agar tidak menerima sanksi atau bahkan kejadian buruk. Seperti halnya pengendara motor yang tewas tertabrak salah satu kendaraan ini beberapa waktu lalu karena diduga cuek dengan peringatan yang sudah diberikan oleh damkar.

baca juga

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Belum Terungkap, Polisi Tunggu Damkar Nyatakan Aman

Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Belum Terungkap, Polisi Tunggu Damkar Nyatakan Aman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Gedung Bapenda DKI Membara, Api Diduga Berasal dari Lantai 11 yang Tengah Direnovasi

Gedung Bapenda DKI Membara, Api Diduga Berasal dari Lantai 11 yang Tengah Direnovasi

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:38 WIB

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran

Gugur Saat Bertugas, Kepala Regu Damkar Jaktim Sempat Mengeluh Nyeri Dada di Lokasi Kebakaran

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 14:05 WIB

Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati

Cegah Kebakaran Susulan, Gulkarmat Jaktim Masih Siagakan Personil di TPS Kramat Jati

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kronologi Petugas Damkar Meninggal Saat Tangani Kebakaran Sampah Kramat Jati

Kronologi Petugas Damkar Meninggal Saat Tangani Kebakaran Sampah Kramat Jati

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab

Petugas Damkar Meninggal Saat Padamkan Kebakaran di Kramat Jati, Asap Tebal Diduga Jadi Penyebab

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 11:14 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Terkini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:35 WIB

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:25 WIB

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg

80 Persen Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim, Ada yang Dijual Rp42 Ribu/Kg

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Belanja Mewah di SEIBU Dapat Voucher Gratis? Cek Promo BRI Ini!

Belanja Mewah di SEIBU Dapat Voucher Gratis? Cek Promo BRI Ini!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:22 WIB

×