Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?

Dany Garjito | Suara.com

Sabtu, 02 April 2022 | 10:25 WIB
Mobil Ambulans dan Damkar, Mana yang Harus Didahulukan Melaju?
Pasukan pemadam kebakaran telah berhasil memadam si jago merah yang melalap Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Banyak dari kamu para pengendara yang pernah disuruh menepi terlebih dahulu oleh beberapa iringan mobil saat di jalan. Misal, mobil ambulans atau pemadam kebakaran (damkar).

Nah, berbagai iringan mobil tersebut diketahui memang diwajibkan untuk didahulukan saat melintas jalan raya. Maka dari itu, lampu lalu lintas pun tidak berlaku bagi keduanya.

Lalu, jika di jalan kamu melihat mobil ambulans dan damkar, kira-kira mana yang harus didahulukan? Pertanyaan seperti ini pernah muncul pada ujian SIM, lho. Ada yang ingat?

Kendaraan yang diutamakan melintas ini juga tertulis dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut daftarnya untukmu.

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran, untuk menjalankan tugas.
  2. Mobil Ambulans, membawa orang sakit.
  3. Kendaraan pimpinan atau lembaga RI, termasuk Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.
  4. Kendaraan pimpinan dan pejabat asing.
  5. Kendaraan lembaga internasional saat menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan petugas Kepolisian Republik Indonesia.

Alasan mobil damkar berada di urutan pertama untuk diprioritaskan adalah tugas yang dinilai darurat atau genting, sehingga mengharuskan mereka diberi jalan lebih cepat guna mencegah hal-hal buruk. Misal, api dari kebakaran yang bisa saja meluas hingga kemungkinan merenggut nyawa banyak orang.

Sementara itu, alasan ambulans harus didahulukan karena mengantar orang sakit. Dalam daruratnya, ada petugas yang sedang menjalankan tugas menyangkut keselamatan orang lain. Maka, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

Dalam undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi kamu para pengendara yang menghambat perjalanan kendaraan yang diprioritaskan diatas.

Pasal 287 ayat 4 UU yang sama, bagi pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas bersirine di jalan raya akan dikenakan ancaman kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Untuk itu, dahulukan mobil damkar lalu ambulans agar tidak menerima sanksi atau bahkan kejadian buruk. Seperti halnya pengendara motor yang tewas tertabrak salah satu kendaraan ini beberapa waktu lalu karena diduga cuek dengan peringatan yang sudah diberikan oleh damkar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Mei Hari Pemadam Kebakaran Internasional: Kisah Tragis di Balik Seragam yang Pantang Menyerah

4 Mei Hari Pemadam Kebakaran Internasional: Kisah Tragis di Balik Seragam yang Pantang Menyerah

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 10:07 WIB

Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf

Viral Prajurit TNI AL Lawan Arah Lalu Gebrak Ambulans, Akhir-akhirnya Minta Maaf

Video | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:05 WIB

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat

News | Kamis, 30 April 2026 | 19:21 WIB

Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Update Kebakaran Apartemen Mediterania: Pemadaman Tuntas, Tim Damkar Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

News | Kamis, 30 April 2026 | 17:22 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Juga Jadi Korban Order Fiktif Pinjol

Tak Cuma Ambulans, Damkar Sleman Juga Jadi Korban Order Fiktif Pinjol

Video | Sabtu, 25 April 2026 | 12:00 WIB

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!

News | Kamis, 23 April 2026 | 07:27 WIB

Terkini

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB