Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat merilis kasus terbakarnya ratusan kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022) pagi. Ternyata, muara dari menyalaknya api di sana lantaran ada sebuah gorden di sebuah kios milik Dasril Lubis yang sengaja dibakar.
Usai memeriksa sebanyak delapan saksi, polisi menyimpulkan jika gorden di salah satu kios sengaja dibakar oleh pelaku berinisial WST (29). Hal itu juga diketahui dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/3/2022).
Kepolisian pun menyita sejuaj barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.
"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ratusan Kios Hangus Terbakar
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terbakarnya 204 kios Lenggang Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wishnu Wardana mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab terbakarnya 204 kios Lenggang Jakarta.
Baca Juga: Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Kios Lenggang Jakarta
"Kami sedang dalam penyelidikan," ujar Wishnu di Lenggang Jakarta, Kawasan IRTI, Monas, Jakarta, Kamis (31/3/2022).