Ombudsman RI Kirim Surat Rekomendasi ke Jokowi dan DPR soal Maladministrasi TWK, Ini Reaksi KPK

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 04 April 2022 | 12:54 WIB
Ombudsman RI Kirim Surat Rekomendasi ke Jokowi dan DPR soal Maladministrasi TWK, Ini Reaksi KPK
Ilustrasi -- Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Ombudsman RI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Surat itu terkait pengaduan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menjalankan hasil laporan Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

Menanggapi itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim bahwa lembaganya dalam peralihan status pegawai menjadi ASN sudah taat prosedur dan konstitusional. Ali pun mengaku tetap menghormati penyampaian surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Menurutnya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang dilantik pada 1 Juni 2021 lalu sudah melalui tahapan-tahapan sesuai landasan hukum.

"Mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenanganan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," katanya Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Apalagi, kata Ali, terkait TWK ini juga sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan dalam pengujian undang-undang. Hasil putusan MK menyatakan TWK sebagai syarat alih pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Demikian halnya Mahkamah Agung, yang menilai bahwa desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya," katanya. 

Selain itu, Ali juga mengatakan, Komisi Informasi Pusat (KIP) secara objektif telah memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," kata Ali.

Maka itu, Ali berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan itu.  

"Sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN."

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengaku belum menerima balasan terkait surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Jokowi maupun DPR RI.

"Kami masih menunggu informasi. Belum ada," ucap Najih dihubungi, Senin (4/4/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)

LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part I)

Video | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:13 WIB

LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part II-Habis)

LIPSUS: G30S/TWK Operasi 'Membunuh' KPK (Part II-Habis)

Video | Rabu, 09 Maret 2022 | 12:20 WIB

Komisi Informasi Publik Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK

Komisi Informasi Publik Tolak Permohonan Eks Pegawai KPK soal Hasil TWK

News | Jum'at, 18 Maret 2022 | 20:31 WIB

Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Sewenang-wenang dan Terang-terangan Melanggar Hukum

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB