Berlaku Mulai Besok, Simak Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat

Erick Tanjung, Achmad Fauzi

Senin, 04 April 2022 | 14:54 WIB
Berlaku Mulai Besok, Simak Aturan Terbaru Mudik Naik Pesawat
Bandara Soekarno-Hatta. (Suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

"Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan di Jakarta Senin (4/4/2022).

Dirjen Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, papar dia, pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang baru divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," imbuh dia.

Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Setelah itu, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Novie mengatakan, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

baca juga

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?

Terbaru! Syarat Mudik Lebaran 2022: Belum Vaksin Booster Wajib PCR dan Antigen, Nonton MotoGP Lebih Longgar?

Lifestyle | Senin, 04 April 2022 | 13:20 WIB

Geger Mudik 2022 Penuh Larangan, Tak Boleh Makan hingga Ngobrol Sepanjang Perjalanan, Publik: Dipikir Lagi Ujian?

Geger Mudik 2022 Penuh Larangan, Tak Boleh Makan hingga Ngobrol Sepanjang Perjalanan, Publik: Dipikir Lagi Ujian?

News | Senin, 04 April 2022 | 12:06 WIB

Kemenhub Janjikan KA Bogor-Sukabumi Sudah Bisa Dipakai Mudik Ramadhan Ini

Kemenhub Janjikan KA Bogor-Sukabumi Sudah Bisa Dipakai Mudik Ramadhan Ini

News | Minggu, 03 April 2022 | 18:53 WIB

Terkini

Tayang Besok, Sinopsis Sunshine Through the Rain: Dracin Romansa Remaja

Tayang Besok, Sinopsis Sunshine Through the Rain: Dracin Romansa Remaja

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:55 WIB

Dompet Makin Tipis tapi Gengsi Selangit? Saatnya Downgrade Kalau Nggak Mau Bangkrut!

Dompet Makin Tipis tapi Gengsi Selangit? Saatnya Downgrade Kalau Nggak Mau Bangkrut!

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:54 WIB

Daftar Pemenang AMI Awards 2026 hingga Sejumlah Musisi Angkat 3 Jari

Daftar Pemenang AMI Awards 2026 hingga Sejumlah Musisi Angkat 3 Jari

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 13:53 WIB

Jaksa ke Jokowi: di Ijazah Itu Foto Anda atau Dumatno?

Jaksa ke Jokowi: di Ijazah Itu Foto Anda atau Dumatno?

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:53 WIB

Krim Kelly Pearl Cream Dicampur Aloe Vera Gel, Ini Efeknya untuk Flek Hitam Menahun

Krim Kelly Pearl Cream Dicampur Aloe Vera Gel, Ini Efeknya untuk Flek Hitam Menahun

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:51 WIB

Target Pajak Makin Tinggi, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Bebannya?

Target Pajak Makin Tinggi, Siapa yang Sebenarnya Menanggung Bebannya?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 13:50 WIB

Arti Tiga Jari yang Ditunjukkan Baskara dan Musisi Lainnya di AMI Awards 2026

Arti Tiga Jari yang Ditunjukkan Baskara dan Musisi Lainnya di AMI Awards 2026

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 13:49 WIB

Isu Penyadapan Listyo Dikaitkan ke 'Geng Solo', Sigit PSI Tegaskan Tetap Percaya Penuh pada Jokowi

Isu Penyadapan Listyo Dikaitkan ke 'Geng Solo', Sigit PSI Tegaskan Tetap Percaya Penuh pada Jokowi

News | Kamis, 05 November 2026 | 13:49 WIB

5 HP Baru Siap Meluncur November 2026, Ada Flagship dengan Kamera 200 MP

5 HP Baru Siap Meluncur November 2026, Ada Flagship dengan Kamera 200 MP

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 13:48 WIB

Dukung Peternak Ayam Petelur Mikro, Bulog Siapkan Pembelian Telur Senilai Rp30 Miliar

Dukung Peternak Ayam Petelur Mikro, Bulog Siapkan Pembelian Telur Senilai Rp30 Miliar

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 13:46 WIB

×