Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Selasa, 05 April 2022 | 09:46 WIB
Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan RI soal THR sudah disampaikan lewat penerbitan Surat Edaran THR kemarin. (YouTube/Unsplash)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.

Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.

Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemnaker juga tidak main-main soal sanksi jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan ini. Sanksi tersebut sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

THR karyawan juga dibayarkan sesuai dengan lama masa bekerja karyawan. Pengusaha juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih.

Selain itu, THR juga harus diutamakan bagi mereka yang sudah terikat kontrak dengan usaha atau perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.

Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus berjuang melawan pandemi demi kestabilan ekonomi yang terjadi di perusahaan.

Relaksasi THR pun diberikan oleh pemerintah dengan mengizinkan tidak adanya pembayaran THR, pemotongan THR, atau pembayaran THR yang boleh dilakukan dengan cara dicicil.

Namun tahun ini, ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kemnaker memberikan angin segar bagi para pegawai, yang 2 tahun belakangan ini harus menerima THR seadanya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal

Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal

Lifestyle | Selasa, 05 April 2022 | 07:15 WIB

Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen

Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen

Bisnis | Senin, 04 April 2022 | 14:44 WIB

Kabar Baik dari Kemnaker, Banyak Peluang di Abu Dhabi bagi Tenaga Kerja Formal Indonesia

Kabar Baik dari Kemnaker, Banyak Peluang di Abu Dhabi bagi Tenaga Kerja Formal Indonesia

Bisnis | Minggu, 03 April 2022 | 17:28 WIB

Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker

Ramadhan Tiba! Begini Cara Hitung THR untuk Karyawan Sesuai Permenaker

News | Jum'at, 01 April 2022 | 22:36 WIB

Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta

Teken Kerja Sama, RI-Malaysia Sepakat Besaran Upah Minimum PMI di Negeri Jiran Rp5,2 Juta

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 20:43 WIB

Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia

Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 01 April 2022 | 18:08 WIB

Terkini

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 09:01 WIB

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB