Array

Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia

Jum'at, 01 April 2022 | 18:08 WIB
Kemnaker Tingkatkan Perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia
Penandatangan MoU Antara Indonesia dan Malaysia terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022). (Iman Firmansyah/Suara.com)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin atau sedang bekerja di Malaysia.

Salah satu langkah strategis Kemnaker untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian Sumber Manusia Malaysia.

Ada beberapa poin penting yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara ini, diantaranya One Channel System (OCS) menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.

Lalu poin lainnya adalah PMI hanya akan bekerja di 1 tempat/rumah, PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat/rumah, perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (1,500 ringgit Malaysia) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (7,000 ringgit Malaysia) hingga mengatur waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan kerja sama ini sudah cukup lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia yaitu sejak tahun 2016.

“Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia,” ucap Menaker Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan secara garis besar, One Channel System wajib menjadi satu-satunya kanal untuk mekanisme perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menurut Menaker Ida, dengan telah ditandatanganinya MoU dan Joint Statement ini, kami berharap tentunya semua hal yang telah disepakati tidak hanya sekedar kesepakatan di atas kertas, akan tetapi hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana kesepakatan tertulis ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh kedua negara.

“Selain itu, penandatanganan MoU menjadi momentum pembukaan lapangan kerja pasca pandemi Covid-19, yang tentu saja sejalan dengan aspek perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam MoU dan lampirannya,” terangnya. 

Baca Juga: Diledek Netizen Malaysia dengan Sebutan Ustaz Pelawak, UAS Beri Komentar Menohok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI