Ingat Kata Kemenag Nih! Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Dan Hukumnya Boleh

Selasa, 05 April 2022 | 10:01 WIB
Ingat Kata Kemenag Nih! Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Dan Hukumnya Boleh
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MUI kata dia bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI