Jaksa juga menyatakan Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidata mati atau penjara seumur hidup itu tidak terbukti.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka video dan narasi yang menyebut permohonan Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dieksekusi mati adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.