Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital

Bangun Santoso

Rabu, 06 April 2022 | 09:50 WIB
Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital
Indra Kenz bersama Fakar Suhartami alias Fakarich (Tangkapan layar akun Tiktok @bungrnst)

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki hubungan bisnis dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.

“F (Fakrich) dan IK (Indra Kenz) memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital, di mana IK sebagai direkturnya,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Total ada tiga tersangka dalam perkara ini, selain Fakarich dan Indra Kenz, juga ada Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo.

Berdasarkan penelusuran di internet, PT Disotiv Citra Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran digital, industri kreatif, jasa fotografi, videografi dan perancang web. Pada tahun 2020, perusahaan ini sempat membuka lowongan pekerjaan untuk posisi graphic designer dan cinematographer.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fakarich pada Senin (4/4) terungkap, Indra Kenz belajar trading dari Fakarich tahun 2019. Crazy rich Medan itu membayar uang private (kursus) kelas daring sebesar Rp 500 ribu.

Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa Fakarich menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp 1,9 miliar.

“F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar,” kata Gatot sebagaimana dilansir Antara.

Dalam perkara ini, Fakarich diketahui bergabung sebagai afiliator Binomo pada awal tahun 2019. Ia direkrut oleh Brian Edgar Nababan (tersangka) dengan kontak melalui email. Setelah bergabung sebagai afiliator, Fakarich membuka kelas kursus berbayar untuk melakukan pelatihan binary option Binomo melalui website fakartrading.com di bawah kelola PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta.

“F juga membuat dan meng-upload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya,” ujar Gatot.

baca juga

Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengambil keterangan sebagai saksi pada Senin (4/4). Ia tiba di Bareskrim Polri pukul 11.00 WIB setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (21/3) dan Kamis (31/3).

Guru trading Indra Kenz tersebut diperiksa sebagai saksi sampai 20.40 WIB dengan 40 pertanyaan. Setelah itu, penyidik melanjutkan dengan gelar perkara sekitar pukul 21.00 WIB untuk menentukan status hukum Fakarich. Kemudian, malam itu juga status Fakarich dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penangkapan, pada Selasa (5/4) pukul 01.30 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Ia didampingi oleh penasehat hukum dan dimintai keterangan dengan 44 pertanyaan. Terhitung sejak pukul 02.00 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap Fakarich untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil membuka akses dari akun Binpartnet dan akun Binomo milik Fakarich.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hemawan menyebutkan, terbukanya akses Binpartnet dan akun Binomo milik Fakarich, memudahkan penyidik untuk menelusuri pemilik aplikasi Binomo yang telah merugikan ratusan warga.

Sebelumnya, penyidik mendeteksi keberadaan pemilik aplikasi Binomo ada di Kepulauan Karibia berdasarkan hasil penelusuran aliran dana oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakarich Terbukti Punya Hubungan Bisnis dengan Indra Kenz, Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar

Fakarich Terbukti Punya Hubungan Bisnis dengan Indra Kenz, Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar

Kalbar | Rabu, 06 April 2022 | 09:18 WIB

PPATK Ungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp38 Miliar, Kini Dibekukan Semua

PPATK Ungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset Kripto Senilai Rp38 Miliar, Kini Dibekukan Semua

Bali | Rabu, 06 April 2022 | 09:00 WIB

Ini Tips Kuliti Nasehat Keuangan Finfluencer Muda di TikTok

Ini Tips Kuliti Nasehat Keuangan Finfluencer Muda di TikTok

Tekno | Selasa, 05 April 2022 | 22:28 WIB

Terungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset di Luar Negeri, PPATK Bergerak Cepat

Terungkap Cara Licik Indra Kenz Sembunyikan Aset di Luar Negeri, PPATK Bergerak Cepat

Entertainment | Selasa, 05 April 2022 | 16:14 WIB

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

News | Selasa, 05 April 2022 | 16:00 WIB

PPATK Duga Dalang Investasi Bodong Binary Option Ada di Luar Negeri, Beberapa Juga Ada di Indonesia

PPATK Duga Dalang Investasi Bodong Binary Option Ada di Luar Negeri, Beberapa Juga Ada di Indonesia

News | Selasa, 05 April 2022 | 14:00 WIB

34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent

34 Murid Trading Fakarich, Mulai dari Indra Kenz, Doni Salmanan Hingga Kapten Vincent

Bisnis | Selasa, 05 April 2022 | 12:07 WIB

Terkini

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB