Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur
Mendagri, Tito Karnavian [Antara]
baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah menyiapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk mengatasi belanja pegawai di daerah.
  • Keputusan tanggal 5 Agustus 2026 tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto guna mencegah adanya pegawai pemerintah yang dirumahkan.
  • Bantuan bagi 546 daerah itu bersumber dari pelunasan kurang bayar Dana Bagi Hasil dan tambahan Dana Alokasi Umum.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap pemerintah menyiapkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut diambil setelah sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk memenuhi belanja pegawai, khususnya setelah penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Tito mengatakan pemerintah sejak awal tidak ingin persoalan anggaran berujung pada opsi merumahkan PPPK.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," kata Tito di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah simulasi atau exercise bersama pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar.

Pembahasan itu juga dilakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.

Ada tiga skema yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan kegiatan rapat, dapat ditekan untuk mengalokasikan anggaran bagi belanja pegawai.

"Perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain," ujarnya.

baca juga

Kedua, pemerintah pusat akan membantu daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar oleh Pemerintah Pusat.

Tito menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan membayarkan untuk menutupi belanja pegawai di daerah.

Sementara untuk daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi tetap tidak mampu memenuhi belanja pegawai dan tidak memiliki DBH yang cukup, pemerintah menyiapkan skema tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Yang ketiga adalah sudah efisiensi dilakukan tetap nggak mampu membayar, DBH-nya nggak ada atau sedikit, kecil, maka nggak ada jalan lain dijalankan top-up tambahan DAU," tuturnya.

Tito mengatakan solusi tersebut kemudian diwujudkan melalui keputusan pemerintah pusat pada 5 Agustus 2026.

Menurutnya, Menteri Keuangan telah melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden kemudian memutuskan memberikan dukungan tambahan kepada pemerintah daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:08 WIB

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:45 WIB

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Lantik Pejabat di Lingkungan Kemendagri, Mendagri Minta ASN Tingkatkan Kinerja

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:51 WIB

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Biak Cintai Tanah Air Lewat Pemanfaatan Potensi Wisata Bahari

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:02 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran

DPR Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Pemotongan Gaji ASN Meski Daerah Alami Krisis Anggaran

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Terkini

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:28 WIB

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:17 WIB

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru

News | Sabtu, 05 September 2026 | 01:15 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:56 WIB

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 23:29 WIB

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi

Jatim | Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang

Jabar | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO

Sumut | Jum'at, 04 September 2026 | 23:09 WIB

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21

Jakarta | Jum'at, 04 September 2026 | 23:04 WIB

×