Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB
Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP
Ilustrasi rumah kontrakan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • DJP belum punya program khusus pajak rumah kontrakan pada 2027.
  • Penghasilan sewa properti sudah menjadi objek PPh, bukan pajak baru.
  • Pengawasan pajak akan berbasis data, risiko, dan kondisi wajib pajak.

Suara.com - Wacana pemerintah memperluas basis perpajakan pada 2027 sempat memunculkan kekhawatiran baru bagi pemilik rumah kontrakan. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan hingga saat ini belum ada program khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Menurut dia, pengawasan kepatuhan perpajakan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, DJP tidak serta-merta menjadikan kepemilikan rumah kontrakan sebagai dasar untuk melakukan pengawasan.

DJP akan melihat profil wajib pajak dan tingkat risiko kepatuhannya secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Hal ini menjadi penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil yang digunakan sebagai sumber penghasilan tambahan.

Karena itu, Inge memastikan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," kata Inge.

Meski belum ada program khusus untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027, DJP mengingatkan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

baca juga

Dengan demikian, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan properti, kewajiban perpajakannya bukan merupakan jenis pajak baru yang tiba-tiba muncul pada 2027.

"Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegas Inge.

Klarifikasi ini muncul setelah pemerintah menyampaikan rencana memperluas basis perpajakan pada 2027. Pemerintah tengah mencari potensi penerimaan dari kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan sebelumnya mengatakan perluasan basis perpajakan menjadi salah satu strategi yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027.

Salah satu potensi yang dilihat pemerintah adalah kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Pemerintah menilai rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang dapat menjadi objek pajak.

"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persepsi bahwa pemerintah akan membuat pungutan atau pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Pajak Rumah Kontrakan Berlaku 2027, DJP Klaim Bukan Hal Baru

Heboh Pajak Rumah Kontrakan Berlaku 2027, DJP Klaim Bukan Hal Baru

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Percayakan BI ke Destry Damayanti, Investor Langsung Percaya Diri

Prabowo Percayakan BI ke Destry Damayanti, Investor Langsung Percaya Diri

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Tren Skincare Makin Berbasis Sains, Perawatan Kulit Kini Menyasar hingga Tingkat Sel

Tren Skincare Makin Berbasis Sains, Perawatan Kulit Kini Menyasar hingga Tingkat Sel

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Sempat Ungkap Ciri-ciri Pelaku Sebelum Meninggal

Istri Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Palu Sempat Ungkap Ciri-ciri Pelaku Sebelum Meninggal

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak? Menteri Maman Tegaskan Itu Hoaks

Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak? Menteri Maman Tegaskan Itu Hoaks

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:15 WIB

4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi

4 Acne Micellar Water Bebas Alkohol, Rawat Kulit Berjerawat Tanpa Iritasi

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:15 WIB

×