Berkaca atas kejadian itu pun, pihak manajemen rumah sakit pun melayani terlapor spesial dengan memberikan satu orang perawat yang memang telah ditunjuk oleh terlapor.
"Yakni, perawat yang bisa sabar untuk melayani terlapor,"
Sampai laporan ini dibuat pun, Albertina setiap minggunya diantar oleh ajudannya selalu berobat (transfusi darah) dan menginap satu malam di rumah sakit agar dilayani secara khusus karena terlapor adalah dari KPK. Sehingga, terlapor dikatagorikan 'casekhusus' di kalangan internal.
Sebagai catatan, terlapor dalam berobat tersebut menggunakan fasilitas kesehatan dari KPK berupa asuransi.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan Albertina melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik danPedoman Perilaku KPK.
Laporan lainnya. Albertina selaku Dewas KPK diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta bantuan kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar untuk mantan stafnya dicarikan pekerjaan. Staf Albertina tersebut tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan. Namun, Lili tidak menyanggupi permintaan Albertina itu.