"Langsung dilayani. Namun, demikian terlapor tetap tidak terima penjelasan tersebut,"
Selanjutnya, Albertina meminta komplain tersebut ditindaklanjuti pejabat rumah sakit. Sehingga, Albertina didatangi oleh supervisor rumah sakit dan manajer medis ke ruangan kamar Albertina.
"Bahkan, selanjutnya Direktur yang mendengar terlapor dari KPK akhirnya juga turun tangan dengan mengunjungi dan mendengarkan komplain terlapor yang sifatnya sebenarnya masih dalam taraf biasa (belum emergency)."
Lebih lanjut, Direktur rumah sakit akhirnya pun kepada perawat dan dokter perawat diberikan surat peringatan (SP) untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
Atas kejadian tersebut, Albertina mendapat benefit dari rumah sakit tersebut berupa fasilitas tambahan dengan diberikan fasilitas kamar khusus untuk kenyamanan saat menerima layanan.
Berkaca atas kejadian itu pun, pihak manajemen rumah sakit pun melayani terlapor spesial dengan memberikan satu orang perawat yang memang telah ditunjuk oleh terlapor.
"Yakni, perawat yang bisa sabar untuk melayani terlapor,"
Sampai laporan ini dibuat pun, Albertina setiap minggunya diantar oleh ajudannya selalu berobat (transfusi darah) dan menginap satu malam di rumah sakit agar dilayani secara khusus karena terlapor adalah dari KPK. Sehingga, terlapor dikatagorikan 'casekhusus' di kalangan internal.
Sebagai catatan, terlapor dalam berobat tersebut menggunakan fasilitas kesehatan dari KPK berupa asuransi.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Perselingkuhan, Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Etik pada 2 Pegawainya
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan Albertina melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik danPedoman Perilaku KPK.