Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 April 2022 | 14:57 WIB
Tidak Didampingi Kuasa Hukum saat BAP, Dakwaan Terhadap Napoleon Disebut Tidak Sah
Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Erman Umar, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengungkapkan kliennya tidak didampingi pengacara saat menjalani BAP dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace. Penganiayaan itu terjadi saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan Erman saat membacakan nota keberatan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Disebutkan BAP dilakukan pada 7 November 2021 lalu.

“Ternyata terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Padahal kata Erman, pada 4 November 2021 kliennya telah memberikan kuasa kepada penasihat hukumnya. Lantas, Erman menilai BAP yang dilakukan oleh kepolisian tidak sah, sehingga surat dakwaan terhadap kliennya juga tidak sah.

“Maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa tersebut adalah BAP yang tidak sah,” kata dia.

“Bahwa oleh karena BAP tidak sah, maka adalah patut dan layak serta cukup beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR REG. PERKARA PDM/40/JKTSL/02/2022, Tanggal 10 FEBRUARI 2022 batal demi hukum karena disusun berdasarkan BAP yang tidak sah,” sambungnya.

Lebih lenjut, ia menyebut hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991. Di dalamnya menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum jika berdasar pada BAP yang tidak sah.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut mekakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim

Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim

News | Kamis, 07 April 2022 | 14:42 WIB

Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece

Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:08 WIB

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Islam M Kace Dijatuhi Hukuman Maksimal

Jabar | Rabu, 06 April 2022 | 17:40 WIB

Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace

Desak Penista Agama Islam Dihukum Berat, Ratusan Umat Muslim Geruduk Sidang Vonis M Kace

Jabar | Rabu, 06 April 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

×