Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 April 2022 | 14:42 WIB
Bantah Ramai-ramai, Irjen Napoleon Ngaku Sendiri Aniaya dan Lumuri Tinja ke Muka M Kece di Rutan Bareskrim
rjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace saat keduanya mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Bantahan Napoleon termuat dalam eksepsinya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Erman Umar saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata Erman dalam sidang. 

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

“Tidak memenuhi unsur ‘dengan tenaga bersama’ sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan,” ujarnya. 

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan M Kece di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Kata dia yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa, justru membeberkan perbuatan orang lain yang melakukan kekerasan terhadap M Kace. 

“Hal itu diuraikan dalam surat dakwaan itu sendiri yang justru menguraikan fakta peristiwa dengan pelaku, locus dan sebagai berikut tempus yang berbeda,” ujar Erman. 

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan disebutkan, saat Napoleon sedang mencuci tangannya di kamar mandi tahanan nomor 11, saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada M Kace dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Kemudian saksi Djafar Hamzah menginjak-injak bagian paha sebelah kanan M Kace sebanyak 2 kali.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

baca juga

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece

Irjen Napoleon Kembali Jalani Sidang Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kosman Alias M Kece

News | Kamis, 07 April 2022 | 09:08 WIB

Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama

Tak Ada Ampun! M Kece Divonis 10 Tahun, Ini Alasan Hakim Enggan Beri Keringanan Hukuman Di Kasus Penistaan Agama

News | Kamis, 07 April 2022 | 07:45 WIB

Warganet Gagal Fokus dengan Penampakan Awan Mirip Ayam Goreng, Begini Perjuangan Emak-emak Dapatkan Minyak Curah Murah

Warganet Gagal Fokus dengan Penampakan Awan Mirip Ayam Goreng, Begini Perjuangan Emak-emak Dapatkan Minyak Curah Murah

Jabar | Kamis, 07 April 2022 | 05:35 WIB

Mahasiswa Ancam Gelar Demo Soal Presiden Jokowi 3 Periode, Marshel Widianto Beli Video Syur Dea OnlyFans

Mahasiswa Ancam Gelar Demo Soal Presiden Jokowi 3 Periode, Marshel Widianto Beli Video Syur Dea OnlyFans

Bogor | Kamis, 07 April 2022 | 05:10 WIB

Terkini

Mengenal Sonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

Mengenal Sonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

News | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Tiga Wilayah Bali Diterjang Longsor, Dua Orang Diduga Masih Tertimbun

Bali | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Konser 20 Tahun for Revenge Jadi Momen Perpisahan, Chimot Resmi Undur Diri

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

BPS Ungkap Inflasi Tahunan Oktober 2026 Capai 3,23%, Dipicu Harga Pangan hingga Transportasi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:38 WIB

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

Pulihkan Ekosistem Pascakarhutla, UGM Dorong Restorasi Berbasis Sains

News | Senin, 02 November 2026 | 11:32 WIB

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

ANTM Akui Akan Ambil Alih Tambang Emas di Nabire Papua

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Pengusaha Tan Kian hingga Ferry Boboho Bersaksi Lawan Eks Jampidsus

News | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Ulasan Film Mawang: Jangan Sebut Namanya, Petaka Pelanggaran Pantangan Adat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:30 WIB

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

7 Kandungan Skincare yang Perlu Dikenali untuk Membantu Mengatasi Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 11:29 WIB

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

BPS Umumkan Inflasi Oktober 2026 Sentuh 0,22%, Cabai Merah Jadi Biang Kerok

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:28 WIB

×