Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 14:25 WIB
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA
Profil Fakhri Hilmi, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Rp 16 T yang Akhirnya Dibebaskan MA - Ilustrasi Korupsi (freepik)

Suara.com - Profil Fakhri Hilmi baru-baru ini ramai dibicarakan oleh publik. Fakhri Hilmi adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang dibebaskan oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Siapa Fakhri Hilmi sebenarnya? Kenapa Fakhri Hilmi akhirnya bebas? Untuk lebih tahu tentang profil Fakhri Hilmi selengkapnya simak artikel ini sampai selesai.

Melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (7/4/2022), MA menyatakan bahwa terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding. Selain itu, Andi juga mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai Fakhri Hilmi telah menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) jabatannya di OJK.

Penasaran seperti apa sosok Fakhri Hilmi? Langsung saja simak ulasan seputar profil Fakhri Hilmi yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Profil Fakhri Hilmi

Fakhri Hilmi menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019 di website KPK, Fakhri Hilmi diketahui memiliki total harta kekayaan senilai Rp 7,60 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Tanah dan bangunan senilai Rp 3,4 miliar.
  • Alat transportasi Rp 621 juta.
  • Surat berharga Rp 500 juta.

Selain itu, Fakhri Hilmi juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp 5,45 miliar. Dirinya punya utang senilai Rp 2,75 miliar, sehingga nilai total kekayaannya adalah sebesar Rp 7,60 miliar.

Terjerat Kasus Hukum hingga Dibebaskan MA

Fakhri Hilmi diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK pada 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan di PT Asuransi Jiwasraya, di mana dirinya bertanggung jawab karena dianggap berperan merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Fakhri lantas diperiksa oleh KPK dan Pengadilan Negeri Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan MA setelah menjadi tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari hasil pemeriksaan, Fakhri Hilmi dianggap mengetahui sekaligus tidak memberikan sanksi terhadap manajer investasi yang saat ini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya disebut tidak memberikan sanksi terhadap 16 manajer investasi.

Kini, MA telah memutuskan untuk membebaskan Fakhri Hilmi. Berdasarkan keterangan dari Andi, pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga Fakhri Hilmi akhirnya dibebaskan. Putusan tersebut diambil oleh dua majelis hakim yaitu Desnayeti, dan Soesilo. Sedangkan hakim Agus Yunianto menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion.

Hakim Agus berpendapat bahwa Fakhri Hilmi tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri Hilmi memang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

Profil dan Harta Kekayaan Fakhri Hilmi, Eks Bos OJK yang Dibebaskan di Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB

5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

5 Fakta Eks Bos OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16 Triliun

News | Jum'at, 08 April 2022 | 10:29 WIB

Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 April 2022 | 08:35 WIB

Terkini

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB