Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 08:35 WIB
Kronologi Eks Petinggi OJK Fakhri Hilmi Divonis Bebas Meski Terlibat Korupsi Rp16 Triliun
ILUSTRASI-Barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Suara.com - Salah satu terdakwa kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi resmi mendapatkan vonis bebas. Fakhri tidak lain adalah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. 

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair,” tulis putusan MA dikutip pada Jumat (8/4/2022).

Berkaitan dengan keputusan ini Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berujar, dengan putusan ini maka putusan pengadilan di tingkat pertama dan tingkat banding menjadi tidak berlaku.

“Sehingga pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Dua anggota majelis hakim yakni Desnayeti dan Soesilo jadi dua sosok yang mengambil putusan ini. Sedangkan menurut hakim Agus Yunianto, Fakhri terbukti bersalah dan terbukti melakukan korupsi.

Jauh sebelumnya, saat di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara. Kemudian di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.

Namun, dua putusan itu berakhir nihil usai MA memutuskan bahwa Fakhri bebas di persidangan tingkat kasasi.

Alasan Desnayeti dan anggota Soesilo membebaskan Fakhri karena berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP).

Kronologi Kasus Korupsi Jiwasraya

Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2008 silam, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo saat itu diketahui menemui Joko Hartono Tirto selaku Direktur PT Inti Agri Resources sekaligus Advisor di PT Maxima Integra Investama yang dimiliki oleh Heru Hidayat.

Dalam pertemuan itu lantas terjadi kesepakatan antara Hary dengan Joko yang nantinya Jiwasraya akan membeli saham-saham milik Heru.

Dampaknya, terungkap adanya kasus pembobolan Jiwasraya hingga Rp 16 triliun.  Kasus ini lantas diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Fakhri Hilmi, selaku pejabat OJK sebagai pengawas asuransi terbukti turut terlibat dalam kasus ini.

Ia dihukum bui 6 tahun di PN Jakarta Pusat, kemudian banding yang justru membuat hukumannya bertambah menjadi 8 tahun dan denda 

Awalnya, Fakhri Hilmi dihukum 6 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di tingkat banding, hukumannya ditambah menjadi 8 tahun dan denda 'hanya' Rp 200 juta.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Tok! Mahendra Siregar Terpilih Jadi Bos OJK Baru

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 19:37 WIB

Hoesen Ditanya Kasus Jiwasraya saat Fit and Proper Test OJK: Saya Yakin Anak Buah Saya Tidak Bersalah

Hoesen Ditanya Kasus Jiwasraya saat Fit and Proper Test OJK: Saya Yakin Anak Buah Saya Tidak Bersalah

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:56 WIB

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Calon Bos OJK yang Lolos Fit and Proper Test Bakal Ditelpon DPR

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:34 WIB

Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham

Dirut BEI Inarno Djajadi Dicecar DPR soal Goreng Menggoreng Saham

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 14:06 WIB

Fit and Proper Test OJK, Inarno Djajadi Kejar 1.100 Perusahaan Melantai di Bursa

Fit and Proper Test OJK, Inarno Djajadi Kejar 1.100 Perusahaan Melantai di Bursa

Bisnis | Kamis, 07 April 2022 | 13:23 WIB

Terkini

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:29 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:33 WIB

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Lebaran 2026, IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung: Wisata Baru, Kuliner hingga Hiburan Jadi Daya Tarik

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:30 WIB

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

IHSG Sempat Menguat Pagi Ini, Lalu Langsung Anjlok

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:20 WIB

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Perketat Pengawasan, Kemnaker Pastikan Aduan THR Tak Berhenti di Meja Administrasi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:14 WIB

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Aduan THR 2026 Membludak, Kemnaker Tegas: Semua Laporan Wajib Ditindaklanjuti!

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:13 WIB

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Emas Antam Stagnan, Harganya Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:03 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Arus Balik Lebaran 2026 Meledak, InJourney Airports Tambah Ratusan Penerbangan Ekstra

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:59 WIB

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

AS Sodorkan 15 Poin Negosiasi Damai ke Iran, Pengamat: Donald Trump Tertekan

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 08:43 WIB