Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 08 April 2022 | 17:13 WIB
Dalam Tiga Tahun Terakhir, KPK Telah Keluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara korupsi sepanjang tahun 2020 hingga 2022.

Terbaru, kasus pencucian uang yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sebelumnya tersangka kasus suap dan jual beli jabatan.

"Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 surat perintah penyidikan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Jumat (8/4/2022).

Ali Fikri merinci kasus-kasus korupsi yang dikembangkan hingga ke pencucian uang. Tahun 2022, kasus suap Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dikembangkan ke TPPU.

Kemudian, Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kasus suap dam lelang jabatan. Dikembangkan ke pencucian uang.

Selanjutnya, tahun 2021 kasus suap proyek Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dikembangkan ke pencucian uang; Kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung; Kasus seleksi Jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari.

Kemudian, kasus suap pajak menjerat eks Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang dijerat pencucian uang dan kasus pengadaan barang dan jasa menjerat Bupati Hulu Sungai Utara, nonaktif Abdul Wahid yang kini dijerat pencucian uang.

Terakhir pada tahun 2020, terdapat perkara pencucian uang yaitu pengembangan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Roll-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) dan Gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Tahun 2008 sampai tahun 2012.

Ali menegaskan bahwa penerapan pasal pencucian uang sebagai bentuk untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi.

baca juga

"Lantaran, KPK acap kali menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan hartanya dari hasil kejahatan korupsinya," ungkap Ali

Dimana, kata Ali, mulai dari penempatan uang atau aset di sistem keuangan, menyamarkan atau menghilangkan jejak sumber uang dengan melakukan transaksi atau transfer yang kompleks.

"Ataupun menggunakan uangnya untuk investasi pada kegiatan usaha atau bentuk kekayaan lainnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

KPK Setor Rp72 Miliar dan 2.700 Dolar AS dari Kasus Suap Mantan Menteri Edhy Prabowo

Lampung | Jum'at, 08 April 2022 | 11:23 WIB

Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

Kasus Pencucian Uang Walkot Bekasi, KPK Panggil Kepala Dinas Tenaga Kerja hingga Sekdis Tata Ruang

News | Jum'at, 08 April 2022 | 11:00 WIB

KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua

KPK Telisik Modus Licik Walkot Bekasi Rahmat Effendi 'Palak' Camat Dan ASN Untuk Bangun Glamping Pribadi Di Cisarua

News | Jum'at, 08 April 2022 | 10:41 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB