Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 09 April 2022 | 11:27 WIB
Ingatkan Pengusaha Beri THR, Khofifah: Bayarkan Penuh, Maksimal H-7 Lebaran
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa minta pengusaha bayar THR [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan seluruh pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada para pekerja. Peberianya harus penuh dan diberikan tepat waktu.

“Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar  Khofifah seperti dikutip dari beritajatim.com - jaringan Suara.com, Sabtu (9/4/2022).

Hal itu merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

SE tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Beleid itu menegaskan pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Khofifah menuturkan, pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya.

Selain itu THR juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Khofifah menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik memicu mulai naiknya pertumbuhan ekonomi. Konisi ini tentu tak lepas dari peran pekerja.

Sehingga dia meminta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

“Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan 1 kali upah.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Siap-siap, Perusahaan Tak Bayar THR Sesuai Aturan Bisa Kena Sanksi

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:12 WIB

Menaker Ida Minta Perusahaan Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

Menaker Ida Minta Perusahaan Berikan THR Lebih dari 1 Bulan Gaji

Bisnis | Sabtu, 09 April 2022 | 11:04 WIB

Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu

Anak Yusuf Mansur Sibuk Bagi-bagi Uang untuk THR, Netizen Beri Komentar Pedas: Mending Kasih Bapakmu

Bekaci | Sabtu, 09 April 2022 | 08:35 WIB

POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace

POPULER: Satu Keluarga di Bandung Jalankan Bisnis Narkotika, Wagub Jabar Angkat Bicara Soal Vonis 10 Tahun M Kace

Jabar | Sabtu, 09 April 2022 | 05:50 WIB

Terkini

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

Setelah dari Aceh, Prabowo Buka Gerbang Istana Jakarta untuk Halalbihalal Rakyat di Hari Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB