Komnas HAM: Densus 88 Tidak Melanggar HAM Saat Penangkapan Dokter Sunardi

Dwi Bowo Raharjo, Stefanus Aranditio

Senin, 11 April 2022 | 14:54 WIB
Komnas HAM: Densus 88 Tidak Melanggar HAM Saat Penangkapan Dokter Sunardi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan hasil investigasi penangkapan Dokter Sunardi bukan pelanggaran HAM. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi dalam kasus Dokter Sunardi yang tewas ditembak Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menegaskan setelah investigasi yang pihaknya lakukan terhadap sejumlah pihak termasuk anggota Densus 88 yang menembak, keluarga Sunardi, hingga masyarakat sekitar, ditetapkan bahwa peristiwa ini bukan pelanggaran HAM.

"Poses penangkapan dr. Sunardi sampai kematian sudah sesuai dengan prosedur dan tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam dalam jumpa pers, Senin (11/4/2022).

Dia menyebut proses penangkapan Sunardi oleh Densus 88 sudah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian seperti memilih menangkap di jalanan untuk menghindari klinik dan pesantren tempat Sunardi bekerja, serta tidak di rumah Sunardi untuk menghindari trauma di keluarga.

"Selain itu dokter Sunardi tidak menggunakan mobil seperti yang sekarang dipakai tapi menggunakan mobil lain berupa ambulans dan itu juga dihindari, makanya ketika dipastikan pas hari itu dokter Sunardi menggunakan mobil dan jaraknya ketahuan disitulah terjadi penangkapan," jelasnya.

Anam menambahkan, proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas Densus 88 terhadap dokter Sunardi telah memenuhi prinsip legalitas, terutama penetapan tersangka dan penangkapan dokter Sunardi.

"Penetapan dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme merupakan pengembangan dan pendalaman dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, termasuk dari dokumen putusan pengadilan terpidana teroris," tutur Anam.

Dokter Sunardi ditembak mati lantaran melakukan perlawanan kepada petugas yang dapat membahayakan petugas dan masyarakat di Jalan Bekonang, Sukoharjo depan Cendana Oli pada Rabu, (8/3/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan polisi, Dokter Sunardi diduga sebagai anggota dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang pernah menjabat sebagai amir khidmat, deputi dakwah dan informasi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat

Polisi Tahan Dewa Perangin Angin dan 7 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Langkat, Komnas HAM: Langkah Tepat

News | Sabtu, 09 April 2022 | 15:36 WIB

Green Village Depok Jadi Tempat Pertemuan Teroris Kelompok NII Tangerang

Green Village Depok Jadi Tempat Pertemuan Teroris Kelompok NII Tangerang

Bogor | Sabtu, 09 April 2022 | 11:46 WIB

Polri Beberkan Peran dan Identitas Tersangka Teroris Kelompok Negara Islam Indonesia di Tangerang

Polri Beberkan Peran dan Identitas Tersangka Teroris Kelompok Negara Islam Indonesia di Tangerang

Banten | Sabtu, 09 April 2022 | 11:09 WIB

Satu dari Lima Tersangka Teroris NII Disebut Densus 88 Pernah Transaksi Uang Sebanyak Rp 119,5 Juta, Untuk Apa?

Satu dari Lima Tersangka Teroris NII Disebut Densus 88 Pernah Transaksi Uang Sebanyak Rp 119,5 Juta, Untuk Apa?

Jabar | Sabtu, 09 April 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

×