5 Fakta Brimob Gadungan Tipu 9 Perempuan, Pacari Korban Hanya Demi Uang

Senin, 11 April 2022 | 16:54 WIB
5 Fakta Brimob Gadungan Tipu 9 Perempuan, Pacari Korban Hanya Demi Uang
Brimob gadungan (instagram.com/birunyarina/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AS terancam pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. 

3. Modus utama menipu memakai atribut Brimob

Berdasarkan laporan kepolisian saat menggeledah kos pelaku, ditemukan atribut Brimob lengkap. Kendati demikian, AS tidak terdaftar sebagai anggota Brimob. Kepolisian melakukan cross check keanggotaan AS saat menerima laporan dari salah satu korbannya yang kebetulan sedang mencari pelaku.

“Dia (korban) mengaku sudah dipacari oleh pelaku, setelah di kroscek lebih lanjut tidak ada keanggotaan atas nama pelaku (Alip Sanjaya),” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Putra Samudra. Jum’at (8/4/2022).

Atribut lengkap tersebut AS gunakan untuk menipu korbannya agar percaya bahwa dirinya adalah anggota Brimob. 

4. Pelaku memeras uang dari korban

Tidak hanya motif asmara, pelaku juga memeras uang dari 9 korban yang ia persunting sebagai pacar. 

“Modus pelaku ini melalui perkenalan media sosial, setelah mendapatkan calon korban pelaku langsung melakukan tipu muslihat sehingga korban terperangkap. Kemudian pelaku memacari korbannya untuk memeras uang,” ujar AKP Ferry.

5. Salah satu korbannya hamil

Baca Juga: Kebrutalan Militer Israel saat Ramadhan, Dua Perempuan Palestina Tewas

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menipu 9 perempuan, bahkan salah satu diantaranya sedang dalam kondisi hamil. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI