"Ketika ini dihapuskan, maka nantinya kita khawatirkan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku dan ini justru tidak akan melindungi korban dan akhirnya semangat yang dihadirkan dalam permendikbud ini tidak jelas. Karena dalam hal ini memang ditujukan penanganan kasus yang mana, spesifik untuk kekerasan seksual dan unsur ketiadaan concern ini mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai korban," ungkap Maidina.
Lalu poin keempat bahwa secara sosiologis Permendikbud tersebut memang dibutuhkan. Hal tersebut agar penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara komprehensif.
Selanjutnya pada poin kelima berkaitan dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Maidina mengatakan, semua mengetahui bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan pertama, yang menerbitkan peraturan sejenis. Yakni berkaitan dengan bagaimana menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara judicial review di Mahkamah Agung,
"Jadi kami melihat bahwa ini peran penting dari Mahkamah Agung untuk menerapkan sendiri Perma 3 nomor 3 tahun 2017 yang dibentuk secara progresif, untuk memastikan bahwa ada analisis gender dalam menangani kasus-kasus termasuk termasuk JR, uji materi berkaitan peraturan perundang-undangan untuk memasukkan analisis gender," katanya.