Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian

Nur Afitria Cika Handayani

Selasa, 12 April 2022 | 07:29 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
Ilustrasi zakat, sedekah, memberi bantuan kaum duafa, niat zakat fitrah (Freepik)

Suara.com - Setiap tahunnya, pada akhir bulan ramadhan seluruh umat Islam akan melakukan pembayaran zakat fitrah. Dalam pembayaran zakat fitrah terdapat niat yang harus diketahui oleh umat Islam yang ingin memainkan ibadah tersebut baik diri sendiri maupun keluarga. 

Bagi seluruh umat Islam membayar zakat fitrah hukumnya wajib, baik dirinya sendiri maupun orang-orang yang berbeda dalam tanggungannya. Oleh sebab itu anak-anak atau bayi, orang tuanya wajib membayarkan zakat fitrah. 

Seperti yang tercantum dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim bahwasanya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap manusia," (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits dari Bukhari dan Muslim, zakat fitrah diwajibkan untuk setiap muslim yang diberikan kehidupan sehingga mampu memenuhi akhir Ramadhan dan awal 1 Syawal, yaitu setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

Oleh kerena itu orang yang meninggal pada bulan Ramadhan dan pada saat malam takbir ada bayi yang baru lahir, mereka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. 

Banyak umat Islam yang membayar zakat fitrah pada saat akhir bulan Ramadhan atau saat malam takbir. Akan tetapi sebagian orang juga membayar zakat fitrah pada waktu yang disunnahkan yaitu diantara subuh dan menjelang salat Idulfitri.

Jenis Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan

Hadis Rasulullah SAW menyebutkan bawasan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id, maka zakatnya diterima, Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud).

Pembayaran zakat fitrah berbentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Syarat pembayaran menggunakan beras harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

baca juga

Pembayaran zakat fitrah juga bisa berbentuk uang dengan nilai yang setara dengan 2,5kg atau 2,3 liter beras.

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

2. Niat Zakat untuk Diri dan Keluarga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dukung Program Pengentasan Kemiskinan, Nasional RE Salurkan Zakat Melalui Baznas

Dukung Program Pengentasan Kemiskinan, Nasional RE Salurkan Zakat Melalui Baznas

News | Senin, 11 April 2022 | 20:59 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang

News | Senin, 11 April 2022 | 22:00 WIB

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Via Online?

Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Via Online?

News | Senin, 11 April 2022 | 16:23 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-laki dan Perempuan hingga Orang yang Diwakilkan

News | Senin, 11 April 2022 | 16:16 WIB

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain: Anak, Istri hingga Orang Tua sebelum Idul Fitri 2022

News | Senin, 11 April 2022 | 13:55 WIB

Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya untuk Pemberi Zakat yang Perlu Diketahui

Doa Menerima Zakat Fitrah Beserta Artinya untuk Pemberi Zakat yang Perlu Diketahui

News | Senin, 11 April 2022 | 06:50 WIB

Terkini

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23 WIB

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

×