Puasa Ramadhan Tapi Niat Ingin Diet Menurunkan Berat Badan, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Selasa, 12 April 2022 | 13:05 WIB
Puasa Ramadhan Tapi Niat Ingin Diet Menurunkan Berat Badan, Bagaimana dalam Hukum Islam?
Ilustrasi diet. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun puasa Ramadhan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadhan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah”.

Standar minimal niat puasa sebagaimana penjelasan di atas wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun, artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut, misalnya orang berpuasa Ramadhan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”, yang demikian ini tidak sah, sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadhan dalam pelaksanaan niat.

Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.

Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa, semisal “aku niat berpuasa Ramadhan dan diet”. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Menurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah. Kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada.

Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memilki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih.

Sedangkan untuk pahala, ulama berbeda pendapat. Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. 

Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.

Sehingga, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun pahala puasa, ulama ikhtilaf sebagaimana penjelasan di atas. Dengan demikian, hendaknya motivasi utama dalam menjalani ibadah puasa adalah berpuasa atas dasar mengikuti perintah agama, agar pahala berpuasa lebih terjamin dan kualitas puasa menjadi semakin berkualitas di sisi-Nya.

Baca Juga: Gogoso' Ikan Tuna Kuliner Khas Saat Berbuka Puasa di Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI