Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR

Rifan Aditya

Selasa, 12 April 2022 | 15:39 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 - Ilustrasi naik pesawat daftar bandara untuk perjalanan wisata ke luar negeri (Pixabay)

Suara.com - Hari raya Idul Fitri 1443 H akan tiba kurang dari sebulan lagi. Pasti banyak yang sudah merencanakan perjalanan mudik, baik naik moda transportasi darat, udara dan juga laut. Syarat naik pesawat terbaru 2022 sehubungan dengan momen mudik lebaran 2022 pun perlu masyarakat ketahui.

Syarat naik pesawat terbaru 2022 diatur pemerintah guna merespon situasi dan kondisi mudik pada masa Pandemi Covid-10 dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Secara resmi satgas Covid -19 menerbitkan ketentuan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi dalam SE tersebut.

Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan saat ini swab antigen dan swab PCR tidak menjadi syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk tidak menjadi syarat naik pesawat terbaru 2022.

Pengumuman tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Dalam SE itu ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut.

1. Penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

2. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk memenuhi hasil tes PCR negatif sesuai aturan keberangkatan.

4. Bagi penderita kesehatan khusus yang tidak dapat melakukan suntik vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

baca juga

SE Kemenhub yang berkaitan dengan syarat naik pesawat terbaru 2022 di atas berlaku sejak 8 Maret 2022. Dengan demikian, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan utama dari penetapan aturan di atas untuk mencegah penularan dan kasus covid-19 di Indonesia meningkat kembali. Oleh karena itu, masyarakat wajib memastikan dapat mengikuti protokol kesehatan.

Demikian syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan surat edaran Kemenhub terbaru.  

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Diproyeksikan Bisa Digunakan Mudik Lebaran

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Diproyeksikan Bisa Digunakan Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 12 April 2022 | 15:32 WIB

Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah

Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah

Jawa Tengah | Selasa, 12 April 2022 | 15:25 WIB

Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Sudah Tahu?

Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Sudah Tahu?

Banten | Selasa, 12 April 2022 | 14:59 WIB

Terkini

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:18 WIB

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:12 WIB

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:10 WIB

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:05 WIB

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:59 WIB

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:53 WIB

×