Luhut Dapat Segundang Jabatan, DPP PDIP: Pak Jokowi Mestinya Bagi-bagi Kekuasaan, Jangan ke Satu Orang

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 12 April 2022 | 19:39 WIB
Luhut Dapat Segundang Jabatan, DPP PDIP: Pak Jokowi Mestinya Bagi-bagi Kekuasaan, Jangan ke Satu Orang
Presiden Joko Widodo dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bertemu di sebuah rumah makan. (Instagram Tantowi Yahya)

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengkritisi Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan yang diberikan sejumlah jabatan oleh Presiden Joko Widodo. Ia heran mengapa Luhut selalu dipercaya untuk memangku sejumlah jabatan di kekuasaan.

"Saya tidak tahu ya, presiden memberi kepercayaan begitu besar kepada Luhut itu luar biasa, itu super. Padahal mestinya pak presiden juga bagi bagi tugas itu kepada tokoh-tokoh lain, banyak orang di republik ini kok," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Kendati begitu, menurut Komarudin jabatan itu tidak harus diberikan kepada PDIP. Menurutnya, negara Indonesia luas sehingga harus diurus secara kekeluargaan.

"Karena keberhasilan politik itu tergantung bagaimana partisipasi politik masyarakat, negara ini besar, manusia pintar banyak, jadi pak Jokowi berhasil kalau partisipasi politik masyarakat juga banyak. Orang pintar banyak yang ikut berpartisipasi untuk memikir kemajuan bangsa ini lebih baik," tuturnya.

Untuk itu, Anggota Komisi II DPR RI itu menilai Jokowi tak harus menumpuk jabatan hanya pada satu orang saja seperti Luhut.

"Saya pikir itu presiden sendiri yang tahu, tapi menurut saya, pak Jokowi juga harus bagi-bagi kekuasaan. Kenapa mesti ditumpukkan ke satu orang," ucapnya.

Diketahui, sosok politikus jebolan partai Golkar yang kini menjabat sebagai Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memiliki segudang jabatan di era pemerintahan Jokowi.

Baru-baru ini, Jokowi menunjuk Luhut sebagai ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional yang baru saja dibentuk setelah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

Luhut diangkat menjadi ketua dewan tersebut berkaitan dengan jabatannya yang juga mencakup tanggung jawab untuk menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

baca juga

Jabatan baru yang diberikan tersebut menjadikan Luhut merangkap jabatan dengan posisinya sebagai Menko Marves.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perdana Pemilu Serentak 2024, Jokowi Minta Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Dilantik Langsung Tancap Gas

Perdana Pemilu Serentak 2024, Jokowi Minta Anggota KPU dan Bawaslu yang Baru Dilantik Langsung Tancap Gas

News | Selasa, 12 April 2022 | 18:26 WIB

Luhut Tak Mau Buka Big Data, Berkata Punya Hak untuk Menolak, Publik: Takut Kebongkar Bohongnya

Luhut Tak Mau Buka Big Data, Berkata Punya Hak untuk Menolak, Publik: Takut Kebongkar Bohongnya

Hits | Selasa, 12 April 2022 | 18:59 WIB

Inilah Wajah Baru Komisioner KPU 2022-2027

Inilah Wajah Baru Komisioner KPU 2022-2027

Foto | Selasa, 12 April 2022 | 17:49 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×