9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Undang-undang TPKS ini berisikan tentang beberapa persoalan yang mengatur hukum pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Selain itu, undang-undang TPKS ini berisikan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan payung hukum.

Dilansir dari naskah RUU TPKS, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan, tindak kekerasan seksual terdiri dari 9 kategori. Berikut jenis kekerasan seksual yang diatur: 

1. Pelecehan Seksual Nonfisik

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkai hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. 

2 Ekspolitasi Seksual

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

3. Pemaksaan Kontrasepsi

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan.

baca juga

4. Pemaksaan Aborsi

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

5. Perkosaan

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

6 Pemaksaan Perkawinan

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB

Kasus Harvey Malaiholo Nonton Video Porno Akan Dibawa MKD ke Rapat Pleno

Kasus Harvey Malaiholo Nonton Video Porno Akan Dibawa MKD ke Rapat Pleno

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:55 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:20 WIB

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:04 WIB

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat

Brakkk! KA Wijaya Kusuma Tertemper Mobil di Perlintasan Jember, Satu Orang Luka Berat

Jatim | Sabtu, 05 September 2026 | 15:52 WIB

Lupakan Bolak-balik Aplikasi, Lenovo Qira Disiapkan Jadi AI yang Menghubungkan Aktivitas Digital

Lupakan Bolak-balik Aplikasi, Lenovo Qira Disiapkan Jadi AI yang Menghubungkan Aktivitas Digital

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 15:51 WIB

Teka Teki Masa Depan Saddil Ramdani, Pamit dari Persib, Diego Michiels: Welcome Bro

Teka Teki Masa Depan Saddil Ramdani, Pamit dari Persib, Diego Michiels: Welcome Bro

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 15:50 WIB

5 Rekomendasi Aplikasi Catatan Kuliah Terbaik di Tablet Android, Praktis dan Rapi

5 Rekomendasi Aplikasi Catatan Kuliah Terbaik di Tablet Android, Praktis dan Rapi

Tekno | Sabtu, 05 September 2026 | 15:48 WIB

Review Good Will Hunting: Saat Logika Jenius Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Review Good Will Hunting: Saat Logika Jenius Tak Cukup untuk Menyembuhkan Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 15:45 WIB

Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan

Tarif Masuk Ragunan Diwacanakan Naik Jadi Rp10 Ribu, Fasilitas dan Keamanan Jadi Sorotan

Jakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 15:43 WIB

IHSG Menguat, Asing Jualan Rp29,7 Miliar Pekan Ini

IHSG Menguat, Asing Jualan Rp29,7 Miliar Pekan Ini

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 15:39 WIB

Viral Diduga Istri Gubernur Kalteng Pamer Saldo Rp460 Juta, Isi Rekening Suami Tembus Rp164 M

Viral Diduga Istri Gubernur Kalteng Pamer Saldo Rp460 Juta, Isi Rekening Suami Tembus Rp164 M

Entertainment | Sabtu, 05 September 2026 | 15:35 WIB

Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Kejari Karawang Sita Rp42,54 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi KPR

Jabar | Sabtu, 05 September 2026 | 15:31 WIB

Ulasan Film Munafik: Melawan Iblis, Remake Horor Religi Paling Mencekam!

Ulasan Film Munafik: Melawan Iblis, Remake Horor Religi Paling Mencekam!

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 15:30 WIB

×