Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 13 April 2022 | 17:15 WIB
Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT
Anggota Baleg DPR Taufik Basari. [IST]

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Taufik Basari menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan menjadi UU TPKS, tidak mendukung penyimpangan seksual, LGBT.

Hal tersebut, kata Taufik, menjawab kritikan dari kelompok-kelompok tertentu yang menganggap RUU TPKS sebagai RUU pesanan.

"Beberapa pikiran dari kelompok-kelompok tertentu yang melihat bahwa seolah-olah RUU ini RUU pesanan, RUU yang mendukung kebebasan seksual LGBT. Padahal tidak ada satu pun di dalam RUU yang mengatur tentang hal yang tidak relevan tersebut," ujar Taufik dalam Webinar Pengesahan RUU TPKS secara virtual, Rabu (13/4/2022).

Taufik mengatakan, di awal-awal RUU TPKS mengalami hambatan. Hambatan tersebut yakni kesalahpahaman materi muatan RUU TPKS yang dianggap tidak sesuai.

"RUU ini mengalami hambatan-hambatan di awal ya dan hambatan-hambatan itu telah kita lalu. Hambatan utama memang berupa kesalahpahaman mengenai materi muatan RUU ini yang dianggap tidak sesuai," ucap Taufik.

Sehingga melalui proses upaya yang terus-menerus, pemerintah dan DPR dapat meyakinkan publik dan berbagai pihak bahwa RUU TPKS dibutuhkan bersama dan urgent.

Selain itu, UU TPKS diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada korban.

"Dan akhirnya publik bisa memahami bahwa RUU ini memang kita (semua) butuhkan," kata dia.

Politisi Partai Nasdem menyebut beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang menjadi UU TPKS. Diantaranya di dalam UU TPKS ada delik baru tindak pidana kekerasan seksual.

baca juga

Tindak pidana kekerasan seksual, kata Taufik, dirumuskan berdasarkan data pengalaman dan fakta yang selama ini dihadapi ketika menangani kasus kekerasan seksual.

Di mana ada beberapa perbuatan-perbuatan tertentu, yang selama ini dianggap wajar dan tak ada proses penanganan yang komprehensif, terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Karena itu kita rumuskan perbuatan-perbuatan tersebut sebagai delik atau tindak pidana," kata dia.

Taufik melanjutkan, selain tindak pidana kekerasan seksual yang diatur secara khusus unsur-unsurnya di dalam UU TPKS, juga memasukan beberapa delik-delik yang sudah diatur di UU lain dan harus tunduk pada UU TPKS.

"Untuk tunduk kepada UU lain dan tunduk pada pencegahannnya, tunduk hukum acaranya dan proses pemulihan bagi korban," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

5 Fakta Anggota DPR yang Kegep Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:03 WIB

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Pemerintah Minta Kuota Pertalite dan Solar Subsidi Ditambah, Terdampak Konflik Ukraina?

Bisnis | Rabu, 13 April 2022 | 13:57 WIB

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Harga Acuan Emas Ambles, Investor Mulai Beralih ke Obligasi

Harga Acuan Emas Ambles, Investor Mulai Beralih ke Obligasi

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:46 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka dalam Korupsi BNPB

KPK Tahan Lima Tersangka dalam Korupsi BNPB

Foto | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:43 WIB

7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda

7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Viral Fenomena Aneh Tanah Gambut Mendidih Usai Disiram Air Saat Pemadaman Kebakaran Hutan

Viral Fenomena Aneh Tanah Gambut Mendidih Usai Disiram Air Saat Pemadaman Kebakaran Hutan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:40 WIB

7 Cara Membedakan Sepatu Nike Original dan KW dari Kode ART pada Lidah Sepatu

7 Cara Membedakan Sepatu Nike Original dan KW dari Kode ART pada Lidah Sepatu

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Review Lanterns: Aksi Hal Jordan dan John Stewart Ungkap Misteri Kelam!

Review Lanterns: Aksi Hal Jordan dan John Stewart Ungkap Misteri Kelam!

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Sunscreen Sariayu SPF 30 Termasuk Physical atau Chemical? Cek Kandungan dan Review Pembeli

Sunscreen Sariayu SPF 30 Termasuk Physical atau Chemical? Cek Kandungan dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Review Microhabitat: Haruskah Kita Miskin untuk Bisa Hidup Bahagia?

Review Microhabitat: Haruskah Kita Miskin untuk Bisa Hidup Bahagia?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame

Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame

Lampung | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Harga Pangan Nasional 15 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp155.850 per Kg

Harga Pangan Nasional 15 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp155.850 per Kg

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:28 WIB

×