9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Pemaksaan Pelacuran

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.

8. Perbudakan Seksual

Kekerasan seksual  yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.

9. Penyiksaan Seksual

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban.

Demikianlah informasi mengenai 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga: Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI