7. Pemaksaan Pelacuran
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain.
8. Perbudakan Seksual
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
9. Penyiksaan Seksual
Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban.
Demikianlah informasi mengenai 9 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan oleh DPR.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Anggota Baleg DPR Tegaskan UU TPKS Tak Mendukung LGBT