9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 13 April 2022 | 17:17 WIB
9 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur dalam UU TPKS
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna pada Selasa (12/4/2022).

Undang-undang TPKS ini berisikan tentang beberapa persoalan yang mengatur hukum pidana bagi pelaku tindak kekerasan seksual. Selain itu, undang-undang TPKS ini berisikan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dengan payung hukum.

Dilansir dari naskah RUU TPKS, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan, tindak kekerasan seksual terdiri dari 9 kategori. Berikut jenis kekerasan seksual yang diatur: 

1. Pelecehan Seksual Nonfisik

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkai hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan. 

2 Ekspolitasi Seksual

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama atau identitas atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait hasrat seksual, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

3. Pemaksaan Kontrasepsi

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk mengatur, menghentikan dan/atau merusak organ, fungsi dan/atau sistem reproduksi biologis orang lain, dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sehingga orang tersebut kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi dan/atau sistem reproduksinya yang mengakibatkan Korban tidak dapat memiliki keturunan.

4. Pemaksaan Aborsi

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk memaksa orang lain untuk melakukan aborsi dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan.

5. Perkosaan

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

6 Pemaksaan Perkawinan

Kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyalahgunakan kekuasaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau tekanan psikis lainnya sehingga seseorang tidak dapat memberikan persetujuan yang sesungguhnya untuk melakukan perkawinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

UU TPKS Sah, Aktivis Perempuan Berharap Hukum Benar-Benar Diterapkan Sesuai Harapan

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 16:25 WIB

Kasus Harvey Malaiholo Nonton Video Porno Akan Dibawa MKD ke Rapat Pleno

Kasus Harvey Malaiholo Nonton Video Porno Akan Dibawa MKD ke Rapat Pleno

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:55 WIB

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

10 Pekerjaan Rumah untuk DPR Soal UU TPKS yang Dinilai Belum Tuntas

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:29 WIB

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Harvey Malaiholo Diduga Keciduk Nonton Bokep saat Rapat, Fraksi PDIP Bebaskan dari Sanksi

Entertainment | Rabu, 13 April 2022 | 15:20 WIB

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

Bicara soal Nonton Video Porno, Ganjar Pranowo Blak-blakan: Saya Juga Suka, Salahnya Dimana?

News | Rabu, 13 April 2022 | 15:04 WIB

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

Siapa Harvey Malaiholo? Mantan Penyanyi Kini Jadi Anggota DPR yang Diduga Nonton Video Porno saat Rapat

News | Rabu, 13 April 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB