DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

Rabu, 13 April 2022 | 21:20 WIB
DPR dan Pemerintah Putuskan Biaya Haji 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta
Jemaah haji di Masjidil Haram, Arab Saudi.

Suara.com - Biaya ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Besaran biaya itu sudah diputuskan Komisi VIII DPR dan pemerintah melalui Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily mengatakan, biaya haji tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.

Kendati begitu, kata Ace, sekalipun terjadi kenaikkan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jemaah.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Ace dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Ace berujar Komisi VIII dan pemerintah telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah, di mana jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844.

"Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," tutur Ace.

Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace mengatakan, bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ace.

"Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," kata Ace.

Baca Juga: DPR Terus Upayakan agar Indonesia Dapat Kuota 106 Ribu Jemaah yang Bisa Diberangkatkan Haji Tahun Ini

Hal senada juga dikatakan Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ujar Yaqut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI