Serahkan BLT Minyak Goreng di Cirebon, Presiden Jokowi: Ingat Jangan untuk Beli Pulsa HP

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 13 April 2022 | 21:34 WIB
Serahkan BLT Minyak Goreng di Cirebon, Presiden Jokowi: Ingat Jangan untuk Beli Pulsa HP
Presiden Jokowi, secara resmi mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di Kota Cirebon. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Presiden Jokowi, secara resmi mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di Kota Cirebon. Bertempat di Pasar Harjamukti, presiden yang mendarat dengan Helikopter Super Puma di Bandar Udara Chakrabhuwana, langsung menyapa para penerima manfaat yang sudah menunggu sang kepala negara.

Kepada para penerima manfaat, Presiden berpesan agar bantuan dimanfaatkan untuk keperluan mendesak. “Boleh untuk menambah modal usaha ya ibu-ibu. Ingat jangan untuk beli pulsa HP," ujar Presiden Jokowi.

Selain mencairkan BLT Minyak Goreng, Presiden juga menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) yang langsung disampaikan kepada pedagang kaki lima dan para pedagang pasar. Usai kegiatan di Cirebon, Presiden dan rombongan pun melanjutkan perjalanan menuju Provinsi Jawa Tengah dengan menumpang mobil. 

Kegiatan Presiden di Jawa Tengah dipusatkan di Pasar Tanjung dan Pasar Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Di sini, Presiden juga kembali menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para penerima manfaat. Sejumlah pedagang yang menerima bantuan pun mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Presiden, mereka mengaku akan memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu di Cirebon, Kemensos mengalokasikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp658.271.200.000 (3.291.356 KPM), BLT Minyak Goreng sebesar Rp962.303.700.000 (3.207.679 KPM), PKH tahap I sebesar Rp1.179.286.300.000 (untuk 1.707.511 KPM), dan bantuan ATENSI sebesar Rp850.068.800 (untuk 946 PM yang meliputi Lansia, Disabilitas, yatim, piatu dan yatim-piatu (Yapi).

Sedangkan bantuan dari Kemensos untuk Kabupaten Brebes berupa BPNT sebesar Rp41.247.200.000 untuk 206.236 KPM, BLT Minyak Goreng sebesar Rp60.946.800.000 untuk 203.156 KPM, dan PKH sebesar Rp75.713.150.000 untuk 110.217 KPM.

Kemudian juga bantuan ATENSI untuk 211 PM penyandang disabilitas sebesar Rp356.750.000, untuk 182 PM lansia sebesar Rp95.918.800, untuk 363 Yapi sebesar Rp300.400.000, dan Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS) Rp97.000.000 untuk 190 PM.

Di Provinsi Sumatera Barat, selain meresmikan Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI), Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga menyerahkan secara simbolis BPNT/Sembako, BLT Minyak Goreng, PKH dan ATENSI kepada Penerima Manfaat di Pelataran Pasa Ateh (Pasar Atas) atau Jam Gadang Kota Bukittinggi. 

Pada kesempatan tersebut, Wapres menyapa, berdialog dan memberikan penguatan kepada para penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan sosial yang diterima sebaik mungkin. “Gunakan bantuan untuk keperluan yang bermanfaat, seperti membeli kebutuhan pokok termasuk minyak goreng yang kini harganya tengah meningkat terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Wapres.

baca juga

Mewakili Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sekretaris Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Beny Sujanto menyatakan, di Kota Bukittinggi, bantuan Kemensos berupa BPNT/Sembako dan BLT Minyak Goreng menjangkau sebanyak 3.144 KPM senilai Rp 2.829.600.000. PKH tahap 2 gelombang I menyasar 616 KPM senilai Rp557.300.000. 

“Ada bantuan Program ATENSI diberikan kepada 5 penerima manfaat Penyandang Disabilitas Rp13.693.200, 5 penerima manfaat lanjut usia Rp9.962.500 dan 2 penerima manfaat yatim piatu Rp2.600.000, bagi Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial Rp157.500.000 menjangkau 75 Penerima Manfaat/Anak dan total bantuan di Kota Bukittinggi Rp 3.570.655.700, ” kata Beny. 

Lebih jauh Beny menjelaskan, untuk BPNT/Sembako, BLT Minyak Goreng, PKH dan ATENSI diluncurkan Kemensos di Provinsi Sumatera Barat total sebesar Rp 386,47 miliar. “Dari anggaran itu, untuk BPNT/Sembako Rp194,85 miliar dengan target sasaran 324.758 KPM, BLT Minyak Goreng Rp 97,42 miliar target sasaran 324.758 KPM, PKH Rp 91,98 miliar target sasaran 104.690 KPM, ATENSI Rp2,22 miliar untuk 2.168 KPM (Lansia, Disabilitas, Yatim Piatu dan AMPFS),” katanya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni

23.060 KPM di Kulon Progo Terima BLT Minyak Goreng, Disalurkan April Hingga Juni

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 21:29 WIB

Dipastikan Jokowi, Ditegaskan DPR: Pemilu Serentak Tetap di 2024

Dipastikan Jokowi, Ditegaskan DPR: Pemilu Serentak Tetap di 2024

News | Rabu, 13 April 2022 | 21:29 WIB

Dinsos P3A Kulon Progo Bakal Dampingi Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng

Dinsos P3A Kulon Progo Bakal Dampingi Penerima Manfaat BLT Minyak Goreng

Jogja | Rabu, 13 April 2022 | 21:22 WIB

Emak-emak Merapat! Distributor Minyak Goreng di Kota Tasikmalaya Bakal Gelar Operasi Pasar Murah

Emak-emak Merapat! Distributor Minyak Goreng di Kota Tasikmalaya Bakal Gelar Operasi Pasar Murah

Jabar | Rabu, 13 April 2022 | 20:59 WIB

Kemendagri: Arahan Jokowi Tegas Pemilu 14 Februari 2024

Kemendagri: Arahan Jokowi Tegas Pemilu 14 Februari 2024

News | Rabu, 13 April 2022 | 19:34 WIB

Pelajar Diusir Saat Ikut Demo di Medan: 2024 Kami Sudah Bisa Milih Pak!

Pelajar Diusir Saat Ikut Demo di Medan: 2024 Kami Sudah Bisa Milih Pak!

Sumut | Rabu, 13 April 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

×