Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 13:54 WIB
Sebut RUU Pemekaran Papua Merupakan Kemunduran Demokrasi, Amnesty International Indonesia: DPR Harus Hentikan Pembahasan
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid. [Tangkapan layar]

Suara.com - Pengesahan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua atau RUU Pemekaran Wilayah di Papua sebagai RUU DPR merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

"Saya ingin mengatakan bahwa terjadi sekarang ini dengan tiga RUU pemekaran wilayah Papua adalah kemunduran demokrasi di Indonesia," kata Usman dalam diskusi daring, Kamis (14/4/2022). 

Usman menjelaskan, kemunduran demokrasi tersebut bisa dilihat dari berbagai indikator. Salah satunya pemekaran wilayah tersebut. 

Menurut Usman, pemekaran wilayah di Papua adalah hal yang strategis guna memastikan perlindungan hak-hak orang asli Papua.

Atas dasar itu, berdasarkan aturan UU Otsus Papua nomor 21 tahun 2001, pemekaran wilayah harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua. 

"Itu baru indikator yang pertama dari kemunduran demokrasi Indonesia yang tercermin dalam kemunduran demokrasi di Papua melalui recentralisasi pemerintahan seperti dikeluarkannya UU pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dati majelis rakyat Papua," tuturnya. 

Selain itu, Usman menilai dengan adanya tiga RUU tersebut justru muncul upaya agar terjadi kembali pemusatan pemerintahan dari daerah ke pusat kembali. Hal itu terlihat dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

"Secara umum misalnya dalam urusan perizinan usaha, banyak sekali sejatang perizinan tidak melalui daerah melainkan langsung lewat pusat, padahal dulu dimaksudkan meretridisbusi kesejahteraaan meretridisbusi pendapatan daearah karena itu perlu di decentralisasi," katanya. 

Untuk itu, Usman mendesak agar DPR menghentikan dulu pembahasan RUU daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebagai RUU inisiatif.

Menurutnya, pemekaran wilayah di Papua harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua. 

"Karena itu lah untuk merecentralisasi politik ini terus berlanjut untuk mencegah pelemahan daerah maka RUU ini harus dihentikan harus ditunda setidak-tidaknya DPR sebagai inisitor RUU ini harus terlebih dahulu melakukan konsulatasi ke majelis rakyat Papua dan meminta persetujuan mereka," ujarnya. 

Untuk diketahui, Sidang Paripurna DPR Ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR. 

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR yaitu RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah dan RUU tentang Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," Kata Ketua DPR RI, Puan Maharani yang dijawab 'setuju' oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

Pandangan mini dari delapan fraksi untuk RUU itu disampaikan secara tertulis dan satu fraksi dibacakan langsung. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amnesty International Kutuk Pengeroyokan Ade Armando: Tak Manusiawi, Kejam Dan Merendahkan Martabat

Amnesty International Kutuk Pengeroyokan Ade Armando: Tak Manusiawi, Kejam Dan Merendahkan Martabat

News | Rabu, 13 April 2022 | 09:02 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Amnesty: Langkah Maju Melindungi Korban Kekerasan Seksual

News | Selasa, 12 April 2022 | 20:37 WIB

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Paripurna Setuju Tiga RUU Daerah Otonomi Baru di Papua

Sulsel | Selasa, 12 April 2022 | 16:33 WIB

Terkini

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:56 WIB

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:49 WIB

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:45 WIB

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:39 WIB

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:27 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

3 WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:18 WIB

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

Terungkap! Peran Eks Direktur SMP di Kasus Chromebook Bikin Heboh

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:16 WIB

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

Resmi! Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perbaikan Daycare Usai Marak Kekerasan Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:07 WIB