Suara.com - Insiden seorang korban begal ditetapkan menjadi tersangka karena melawan pelaku begal seperti yang baru-baru terjadi di Lombok pada Minggu (10/4/2022) bukan merupakan fenomena yang terjadi sekali. Sejak beberapa tahun yang lalu, ditemukan kasus serupa di berbagai daerah. Sehingga, deretan insiden tersebut sering menjadi sorotan publik yang mempertanyakan nasib hukum seseorang saat melindungi diri saat mengalami pembegalan.
Bukan yang pertama, kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah. Simak deretan insiden korban malah jadi tersangka karena melawan begal berikut.
1. Insiden begal Summarecon Bekasi tahun 2018

Insiden korban begal menjadi tersangka juga pernah dialami oleh seorang pemuda berdarah Madura bernama Mohamad Irfan Bahri. Pemuda yang dipanggil Irfan tersebut melumpuhkan pembegalnya hingga tewas saat hendak melintasi jembatan flyover Summarecon, Bekasi bersama kawannya. Irfan berhasil membela diri saat ia merebut senjata tajam berupa celurit yang dibawa oleh pembegalnya.
Meskipun sebagai bentuk pembelaan diri, Irfan sempat dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Namun setelah klarifikasi dengan pihak Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, status Irfan adalah sebagai saksi pada kasus tersebut.
Akhirnya, polisi melibatkan ahli pidana dalam kasus tersebut dan mengkategorikan tindakan Irfan sebagai pembelaan diri atau bela paksa dan tidak dikenakan pidana.
"Bela paksa berarti itu dibenarkan perbuatan itu, jadi tidak ada pidananya," ucap Indarto.
Berkat keberaniannya melawan, Irfan beserta kawannya mendapatkan penghargaan dari kepolisian.
"Iya kita berikan penghargaan. Iya betul," ucap Indarto memberikan konfirmasi kabar Irfan mendapatkan penghargaan dari kepolisian.
2. Insiden Melawan Begal 'klitih' di Jogja akhir Tahun 2018

Insiden serupa juga terjadi pada penghujung tahun 2018 di Yogyakarta. Kali ini, insiden melibatkan terduga klitih yang ditabrak hingga tewas oleh seorang pengemudi truk Colt Jumat (7/12/2018) pagi di Seyegan, Sleman, Yogyakarta.
Sopir dengan inisial N tersebut menabrakkan truk yang ia kendarai ke dua pemuda yang sedang berboncengan. Menurut pengakuannya, kedua pemuda tersebut mengancam N sehingga terjadi pengejaran yang berujung dua pemuda tersebut tertabrak hingga tewas.
Melalui putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/08/2019), N divonis 10 bulan setelah sebelumnya menempun 2,5 bulan di di Lapas Kota Yogyakarta.
3. Insiden begal di Medan 2021
![Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko. [ANTARA]](https://media.arkadia.me/v2/articles/souparmand/0rXhzvmO1GM0TJ3wcQYC2NH3evlWxMVH.png)
Seorang pemuda di Medan juga turut ditetapkan sebagai tersangka saat melawan begal yang hendak merampas motor dan barang bawaanya. Pria tersebut berinisial D dan ditetapkan menjadi tersangka meskipun tidak ditahan. Namun, D harus dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak kita tahan. Tersangka koperatif, jadi wajib lapor," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
D dilaporkan dibegal pada Sabtu 25 Desember 2021 oleh empat sosok asing. D melawan begal tersebut dengan pisau yang ia bawa. Ia mengaku bahwa pisau tersebut dibawa untuk jaga diri. Menggunakan pisau tersebut, D menikam salah seorang pelaku.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?
News | Kamis, 14 April 2022 | 14:45 WIB
6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku
News | Kamis, 14 April 2022 | 13:48 WIB
Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah
News | Kamis, 14 April 2022 | 13:38 WIB
Tak Luka DIserang 4 Begal Bersenjata Tajam, Amaq Sinta: Saya TIdak Punya Ilmu Kebal
Lampung | Kamis, 14 April 2022 | 13:17 WIB
Kematian Sudah Diikhlaskan Keluarga, Dalih Polisi Lepas Amaq Santi Korban yang Bunuh 2 Pelaku Begal
News | Kamis, 14 April 2022 | 13:02 WIB
Korban Begal yang Jadi Tersangka Akhirnya Dibebaskan, Warganet Sindir Polisi: Akibat Sudah Viral
Sumsel | Kamis, 14 April 2022 | 12:42 WIB
Terkini
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB