6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 13:48 WIB
6 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah, Usai Bunuh 2 dari 4 Pelaku
Seorang warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dipuji publik karena berani melawan saat sepeda motornya hendak dirampas kawanan begal. Tidak main-main, warga bernama MR alias Amaq Sinta itu mengakhiri hidup dua pembegalnya. [Instagram/forumwartawanpolri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korban begal jadi tersangka kembali terjadi, kali ini di Lombok Tengah. Peristiwa ini sampai menjadi sorotan di dunia maya dan trending di Twitter. Apa saja fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang telah terungkap?

Setidaknya ada 6 fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang berhasil dirangkum Suara.com. Rincian berikut bisa menjadi patokan anda untuk mengetahui kronologi kejadian tersebut.

1. Dibegal saat Antar Nasi

Murtade (34), korban begal diserang oleh 4 orang saat sedang mengantar nasi untuk ibunya pada Minggu (10/4/2022) dini hari. Kejadian bermula ketika Murtade alias Amaq Sinta pergi ke Lombok Timur untuk bertemu ibunya.

Tiba-tiba di tengah jalan, Murtade dipepet oleh dua orang pelaku begal. Sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.

2. Lawan 4 Pelaku Begal Seorang Diri

Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]
Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah. [ANTARA]

Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain yang juga menyerang Murtade . Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan Murtade meskipun dia seorang diri.

Aksi membela diri yang dilakukan Murtade membuat dua pelaku begal tewas di tempat. Awalnya, polisi dan masyarakat sekitar tempat kejadian perkara tidak mengetahui perihal kejadian ini.

Warga lapor polisi ketika menemukan dua mayat (pelaku begal) di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) malam.

Baca Juga: Blak-blakan Korban Begal Jadi Tersangka: Bunuh 2 Begal Bukan Karena Hebat Atau Kebal, Tapi Dilindungi Allah

Kedua mayat ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. Belakangan baru terungkap, dua mayat itu akibat perlawanan Murtade.

3. Korban Begal Jadi Tersangka

Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]
Polres Lombok Tengah saat melakukan jumpa pers terkait kasus pembunuhan pelaku begal [GerbangIndonesia.co.id]

Murtade ditetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa.

Selain menetapkan Murtade menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur. Polisi menyebutkan bahwa tindakan Murtade ada kemungkinan dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak sehingga status tersangka bisa dicabut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI