Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 14 April 2022 | 16:36 WIB
Bukan yang Pertama, Ini 4 Kasus Korban Malah Jadi Tersangka Gegara Melawan Begal
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Berkat tindakannya, pelaku lainnya melarikan diri hingga D akhirnya melaporkan diri ke polisi.

4. Insiden begal di Lombok 2022

Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]
Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]

Insiden korban begal menjadi tersangka usai melawan baru-baru ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Minggu (10/4/2022). Insiden tersebut menimpa sosok berinisial S (34) saat dirinya sedang mengantar nasi untuk ibunya. 

S dipepet oleh  dua orang pelaku begal saat hendak mengantar nasi tersebut. Kemudian ia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Ia berhasil melumpuhkan pelaku begal yang memepet motornya meskipun dua kawanan begal lainnya ikut mendatangi S. 

Berkat tindakannya, S ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

"Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah.

Berkat keputusan polisi tersebut, berbagai pihak menyayangkan dan menentang penetapan S sebagai tersangka. Akhirnya, setelah polres merespon surat penangguhan penahan dari keluarga, S dibebaskan dari status tersangka.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Tak Pantas Dipenjara karena Bunuh Begal yang Menyerangnya, Amaq Santi: Kalau Saya Mati Siapa yang Mau Bertanggung Jawab?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Berikan komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Tampilkan lebih banyak