
Video tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.
"Mantap ini bocah belum tau bahaya atau lagi sok jago sih," komentar warganet.
"Lagi-lagi otak-otak samp*h," tulis warganet di kolom komentar.
Bagi pengendara roda dua maupun lebih memang dilarang untuk memainkan ponsel selama berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusunya pada pasal 106 ayat (1) terdapat aturan berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.
Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan bunyi:
Baca Juga: Viral Video TikTok! Dulu Jadi Bos, Kini Perempuan Ini Jadi Karyawati Mantan Sopirnya
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".