Duh! Pelajar Terekam Main HP Saat Mengendarai Sepeda Motor, Dua Tangan Lepas Stang Kaki Jadi Pengendali

Reza Gunadha, Fita Nofiana

Kamis, 14 April 2022 | 19:44 WIB
Duh! Pelajar Terekam Main HP Saat Mengendarai Sepeda Motor, Dua Tangan Lepas Stang Kaki Jadi Pengendali
Siswa berkendara sambil main HP (Instagram/terangidn)

Suara.com - Saat mengendarai kendaraan baik sepeda motor maupun mobil tentu harus fokus pada jalanan.

Pasalnya, berhati-hati saat berkendara bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri namun juga untuk orang lain.

Namun tak semua orang paham untuk tetap berhati-hati dan fokus saat bekendara.

Seperti yang dilakukan oleh seorang siswa SMA satu ini.

Pada video yang diunggah akun Instagram @terangidn, seorang siswa yang masih memakai seragam putih abu-abu terlihat tengah mengendari sepeda motornya.

Namun siswa mengendarai sepeda motor tidak fokus berkendara ataupun berhati-hati.

Ia mengendarai sepada motor dengan ponsel di tangannya. Sementara kedua kaki digunakan untuk mengendalikan stang sepeda motor tersebut.

Tak hanya bermain ponsel, siswa tersebut diduga sedanng berman game saat berkendara.

Bahkan saat berbelok, siswa tersebut tak bergeming masi dengan santai menatap ponselnya.

baca juga

"Aksi seorang pelajar yang mengendarai motor sambil bermain HP," ungkap akun Instagram @terangidn.

Siswa berkendara sambil main HP (Instagram/terangidn)
Siswa berkendara sambil main HP (Instagram/terangidn)

Video tersebut mengundang berbagai komentar dari warganet.

"Mantap ini bocah belum tau bahaya atau lagi sok jago sih," komentar warganet.

"Lagi-lagi otak-otak samp*h," tulis warganet di kolom komentar.

Bagi pengendara roda dua maupun lebih memang dilarang untuk memainkan ponsel selama berkendara.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khusunya pada pasal 106 ayat (1) terdapat aturan berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Konsentrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (1) tersebut yaitu pengemudi harus memperhatikan jalan dengan fokus.

Lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 dengan bunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plot Twist! Kisah Abang Angkat Anakku adalah Suamiku

Plot Twist! Kisah Abang Angkat Anakku adalah Suamiku

Sumbar | Kamis, 14 April 2022 | 19:10 WIB

Gemas! Balita Ini Menangis Pakai Filter Rambut Poni, Ibunya Malah Ketawa

Gemas! Balita Ini Menangis Pakai Filter Rambut Poni, Ibunya Malah Ketawa

Your Say | Kamis, 14 April 2022 | 19:03 WIB

Pria Masukkan Dumbel 2 Kg Lewat Anus, Dokter Sampai Kewalahan Harus Operasi Pakai Tangan

Pria Masukkan Dumbel 2 Kg Lewat Anus, Dokter Sampai Kewalahan Harus Operasi Pakai Tangan

News | Kamis, 14 April 2022 | 18:56 WIB

Terkini

Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?

Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?

Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?

Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju

Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri

Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Praktis Tinggal Usap, Ini 5 Micellar Wipes Pilihan untuk Kulit Berjerawat

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:48 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

×