Dalam kitab Busyra al-Karim dijelaskan:
“Disunnahkan bagi orang ketika hendak berbuka—tapi yang lebih utama setelah berbuka—membaca doa “Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika aftharthu,” (Syekh Said bin Muhammad Ba’ali, Busyra al-Karim, hal. 598).
Sehingga membaca doa buka puasa sebaiknya dilakukan setelah selesai berbuka, hal ini dimaksudkan agar kita memperoleh kesunnahan yang sempurna (kamal as-sunnah) dalam membaca doa.