KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 15 April 2022 | 17:21 WIB
KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, jadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mencium adanya kejanggalan di balik vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto.

Syafri merupakan Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual.

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah, mengatakan kejanggalan itu dirasakan setelah pihaknya menyaksikan setiap proses sidang. Saat persidangan Majelis Hakim sempat menganggap alat bukti yang dihadirkan masih kurang.

Padahal alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dilakukannya pelecehan oleh terdakwa telah memenuhi Pasal 183 KUHAP.

Selain itu, Khelvin juga menyebut kalau Majelis Hakim tidak menerima satu pun keterangan saksi ahli.

"Iya yang kami merasa kejanggalan salah satunya yaitu setiap saksi ahli yang dihadirkan itu keterangannya tidak diterima oleh majelis hakim," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)
Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)

Majelis Hakim PN Pekanbaru juga dianggap tidak melihat dampak dari yang ditimbulkan dari vonis bebas tersebut. Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Perma 3/2017 dengan mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip, seakan-akan korban berbohong atas peristiwa yang menimpanya.

Atas hasil putusan vonis bebas itu, KOMAHI Unri mengaku sangat kecewa. Pasalnya, alih-alih membuat korban merasa lega, hasil vonis itu malah semakin memperkuat adanya relasi kekuasaan.

"Kami kecewa, sangat sangat kecewa, kepada putusan pengadilan dan putusan ini semakin menguatkan relasi kuasa yang bermain dalam kasus-kasus seperti ini yang berakibat pada matinya keadilan," tuturnya.

baca juga

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Menanggapi hal ini, terdakwa Syafri Harto tidak membantah sedikitpun dan pihak JPU akan pikir pikir dahulu terhadap keputusan hakim.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan dosennya.

Mahasiswi tersebut mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus. Ia mengaku dicium dan dipeluk terdakwa saat bimbingan skripsi.

"Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka," tulisnya lagi.

"Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar." sambung caption mengakhiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Gadis Cianjur Tewas Over Dosis, Sempat Diperkosa Oleh Pacar Sendiri

Fakta Baru Kasus Gadis Cianjur Tewas Over Dosis, Sempat Diperkosa Oleh Pacar Sendiri

Bogor | Jum'at, 15 April 2022 | 17:04 WIB

Syafri Harto Divonis Bebas, Komahi Unri dan Korban Pelecehan Temui Menteri Nadiem

Syafri Harto Divonis Bebas, Komahi Unri dan Korban Pelecehan Temui Menteri Nadiem

Riau | Jum'at, 15 April 2022 | 16:00 WIB

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!

News | Jum'at, 15 April 2022 | 15:54 WIB

Gadis Cianjur yang Tewas Over Dosis Diduga Alami Kekerasan Seksual, Polisi: Ada Luka di Alat Vital Korban

Gadis Cianjur yang Tewas Over Dosis Diduga Alami Kekerasan Seksual, Polisi: Ada Luka di Alat Vital Korban

Bogor | Jum'at, 15 April 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×