AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Beri Tanggapan Serius

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 16 April 2022 | 10:01 WIB
AS Tuding Aplikasi PeduliLindungi Langgar HAM, DPR Minta Pemerintah Beri Tanggapan Serius
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan praktik Hak Asasi Manusia (HAM) yang salah satunya terdapat dugaan pelanggaran HAM terkait aplikasi PeduliLindungi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah Indonesia memberikan tanggapan serius.

Saleh menilai, tuduhan tersebut bukan lah hal yang remeh temeh, tetapi sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin," kata Saleh kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Saleh mengatakan, memang aplikasi PeduliLindungi menyimpan data masyarakat mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan. Namun, aplikasi tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid.

Untuk itu, kata Saleh, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," tuturnya.

"Menurut saya, LSM-LSM itu harus diajak bicara. Diajak berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut," sambungnya.

Di sisi lain, Saleh mengaku belum melihat manfaat langsung aplikasi tersebut dalam menahan laju penyebaran virus. Menurutnya, aplikasi tersebut hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga dan mendata orang yang terkena covid saja.

"Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka," tandasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Adidaya Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bereaksi

Negara Adidaya Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Bereaksi

News | Sabtu, 16 April 2022 | 05:29 WIB

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

News | Sabtu, 16 April 2022 | 06:35 WIB

Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Pelanggaran HAM di Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah Diminta Serius Tanggapi Pelanggaran HAM di Aplikasi Peduli Lindungi

DPR | Jum'at, 15 April 2022 | 16:20 WIB

Terkini

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×