Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik

Rifan Aditya

Sabtu, 16 April 2022 | 06:35 WIB
Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik
Ilustrasi mudik, perjalanan luar negeri, penumpang pesawat. (Pixabay/JESHOOTS.com)

Suara.com - Menjelang mudik, pemerintah memberi syarat tambahan bagi pemudik yaitu mengisi e-Hac di PeduliLindungi. Biar tak bingung, begini cara mengisi eHac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, perlu diketahui bila aturan ini efektif mulai hari Selasa (5/4/2022) lalu. Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 tahun 2022. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengisi e-Hac Indonesia.

Aturan ini awalnya hanya berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara alias pesawat terbang. Namun belakang, syarat ini juga berlaku untuk semua moda transportasi.

Hal ini dijelaskan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan, Setiaji, seperti yang disadur dari situs resmi SehatNegeriku.

Namun, katanya, petugas akan melakukan pengecekan secara acak untuk pemudik dengan kendaraan pribadi. 

Meski begitu, ia tetap mengimbau agar orang-orang tetap mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi untuk meminimalkan potensi penularan virus corona di berbagai daerah.

Cara Mengisi e-Hac Indonesia di PeduliLindungi:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Untuk yang belum punya akun, harus membuat terlebih dulu. Jika sudah, langsung masuk dan lik fitur “e-HAC”.
  2. Pilih “Buat e-HAC” lalu pilih moda transportasi yang ditumpangi.dan pilih tanggal keberangkatan.
  3. Untuk pelaku perjalanan darat dan laut, isi informasi jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan.
  4. Untuk penumpang pesawat, isi nomor penerbangan tapi jika tak tersedia di kolom pencarian, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan.
  5. Pastikan informasi yang diisi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan” dengan mengisi “Data Personal”. Proses ini bisa diisi maksimal empat orang.
  6. Kemudian cek status kelaikan untuk melakukan perjalanan, bila layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya.
  7. Pilih “Konfirmasi” dan pengisian e-HAC selesai.

Setelah pemudik berhasil mengisi e-HAC di PeduliLindungi, tunjukkan pada petugas yang memeriksa status kelaikan perjalanan. 

Bila pemudik mendapat status ‘tidak layak bepergian’ di e-HAC, bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. 

baca juga

Cara lainnya adalah dengan menunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas kesehatan di tempat pemeriksaan.

Pengisian e-Hac ini hanya wajib untuk pemudi berusia enam tahun ke atas, sementara anak-anak berusia enam tahun ke bawwah yang belum divaksin Covid-19 tak wajib mengisi.

Demikian penjelasan tentang cara  mengisi e-Hac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi. Semga bermanfaat. 

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Vaksinasi di Luar Negeri, Ini Cara Melakukan Verifikasi Agar Muncul di Aplikasi PeduliLindungi

Sudah Vaksinasi di Luar Negeri, Ini Cara Melakukan Verifikasi Agar Muncul di Aplikasi PeduliLindungi

Health | Jum'at, 15 April 2022 | 15:15 WIB

Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!

Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut dan Cara Isi e-HAC Perjalanan Laut yang Perlu Diperhatikan!

News | Kamis, 14 April 2022 | 12:10 WIB

Pemudik Wajib Isi eHAC, Ini Fungsi dan Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Pemudik Wajib Isi eHAC, Ini Fungsi dan Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Health | Rabu, 13 April 2022 | 20:33 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×