Array

Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Selasa, 19 April 2022 | 13:33 WIB
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Begini Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2022 (http://skck.polri.go.id/)

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini kerap digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Salah satunya yaitu saat rekrutmen bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar. Kini pembuatan SCKCK pun bisa dilakukan secara online, berikut ini syarat serta cara membuat SKCK online. 

Seperti yang telah diumumkan pada bulan April ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan dibuka dilebih dari 50 BUMN untuk lulusan diploma, sarjana dan magister. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?

Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 resmi dibuka pada 14 April 2022 hingga 25 April 2022. Dalam pendaftaran rekrutmeb bersama BUMN, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pelamar. Secara umum, SKCK kerap menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen pekerja baik di perusahaan pemerintah maupun peeusaan swasta. Simak berikut cara membuat SKCK online berikut.

Sama seperti namanya, surat ini diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan.  Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi sesuai dengan wilayah domisili. Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus nendatangi kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Simak syarat dan caranya berikut ini. 

Syarat membuat SKCK Online

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, ketahui dulu syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat membuat SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut ini: 

Warga Negara Indonesia (WNI) 

1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK)

5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari

6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah

8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI