Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 20 April 2022 | 09:52 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Harian untuk Lebaran 2022, Kamu Dapat Berapa?
Ilustrasi gambar bekerja pakai laptop, cara menghitung THR karyawan harian (freepik)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui laman kemnaker.go.id menegaskan tahun ini pengusaha atau pun pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR 2022 kepada karyawan. Adapun cara menghitung THR karyawan harian itu cukup mudah.

Simak penjelasan cara menghitung THR karyawan harian berikut ini. Diketahui, pernyataan Menaker Ida Fauziyah mengenai THR karyawan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran THR lebaran 2022 kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lalu kelompok pekerja apa sajakah yang berhak menerima THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, tak hanya pekerja tetap beberapa kelompok pekerja lainnya juga berhak menerima THR.

Adapun  pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer.

Tak hanya kelompok pekerja di atas merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:

Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Jika Anda masuk dalam kelompok karyawan atau pekerja harian, kira-kira bagaimana cara menghitung THR karyawan harian? Nah, untuk mengetahuinya simak ulasan perihal caranya di bawah ini.

Cara Menghitung THR Karyawan Harian

Menaker menyebut THR bagi pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan yaitu sebesar 1 bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung secara proporsional tanpa dicicil.

Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian  berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

News | Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

News | Selasa, 19 April 2022 | 17:53 WIB

Ganjar Pranowo Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Ganjar Pranowo Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Jawa Tengah | Selasa, 19 April 2022 | 17:00 WIB

Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?

Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?

News | Sabtu, 16 April 2022 | 19:39 WIB

Terkini

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB