Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 20 April 2022 | 21:39 WIB
Dewas KPK Tidak Lanjutkan Dugaan Langgar Etik Lili Pintauli Soal Pembohongan Publik Ke Sidang Etik
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak akan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait informasi bohong atau hoaks kepada publik untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan Dewas KPK bernomor : R-978/PI.02.03/03-04/04/2022. Surat itu dikeluarkan pada 20 April 2022 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor yakni Benydictus Siumala Marti Sumarno.

Masih dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Lili Pintauli yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," isi surat Dewas KPK dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Surat itu pun juga ditandatangani langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Ada sekitar tiga poin alasan dewas KPK tidak melanjutkan kasus dugaan etik Lili ke sidang etik.

Untuk poin pertama, Dewas KPK sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Kedua, Lili terbukti telah berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.

Selanjutnya, pada poin ketiga, alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili terkait melakukan komunikasi perkara di Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.

"Satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik,"

Sanksi etik yang sudah dijatuhi Dewas KPK saat itu mengenai komunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kekinian Syahrial diketahui tengah menjalani masa hukuman di penjara.

baca juga

Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Untuk diketahui, laporan terhadap Lili terkait dugaan pembohongan publik dilaporkan oleh Benydictus. Ia, merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus menjadi ASN dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli

Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli

News | Rabu, 20 April 2022 | 16:48 WIB

Lili Pintauli Siregar Terima Fasilitas Menonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Minta Klarifikasi Dirut Pertamina

Lili Pintauli Siregar Terima Fasilitas Menonton MotoGP Mandalika, Dewas KPK Minta Klarifikasi Dirut Pertamina

Lampung | Rabu, 20 April 2022 | 17:10 WIB

Besok, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Besok, Dewas KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Rabu, 20 April 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

×